Jakarta - Dewan Pers diperiksa penyidik kepolisian
terkait pemberitaan Majalah Tempo soal rekening gendut dan transaksi
Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut Kabag Penum Kombes Pol Rikwanto, yang
dilaporkan dalam kasus itu bukan Tempo melainkan pimpinan KPK Bambang
Widjojanto dan Abraham Samad.
"Yang dilaporkan AS dan BW," jelas Rikwanto, Rabu (4/3/2015).
Menurut Rikwanto, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dan UU Kerahasiaan Bank.
"Itu
kasus penyalahgunaan wewenang pasal 421 KUHP. LP-nya di Bareskrim.
Menyangkut juga UU Tipikor dan UU kerahasiaan Bank di majalah Tempo
ditayangkan. Dewan pers dimintai keterangan sebagai ahli berkaitan UU
Pers," terang Rikwanto.
Rikwanto juga menegaskan, pihaknya belum akan memeriksa Tempo terkait pemberitaan soal rekening itu.
"Akan dimintai keterangan, cuma saat ini sedang cooling down dulu," imbuh dia.
Sebelumnya
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah menyampaikan soal kasus terkait
Tempo. Badrodin membuka kemungkinan bisa saja wartawan menjadi
tersangka. Namun Dewan Pers meminta pihak kepolisian agar kasus ini
ditangani Dewan Pers. Tempo memberitkan karena publik berhak mendapat
informasi.(dtc)
Dewan Pers Diperiksa Terkait Berita Tempo, Polri: Yang Dilaporkan BW dan AS
By -
Wednesday, March 04, 2015
0
Tags: