Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pihaknya
hanya menerima satu draf APBD DKI 2015, yakni yang diserahkan Gubernur
DKI Basuki T Purnama (Ahok). Tak ada draf APBD dari DPRD yang diterima
Kemendagri.
"Yang kita pegang adalah yang disampaikan oleh
Gubernur (Ahok)," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri,
Reydonnyzar Moenek (Donny), usai bertemu Ahok di Kemendagri, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Donny menyatakan
Undang-undang telah mengamanatkan agar APBD diserahkan ke Kemendagri
oleh Kepala Daerah setelah tiga hari mendapat persetujuan DPRD. Donny
membantah ada draf APBD lain, dalam hal ini dari DPRD DKI, yang diterima
Kemendagri.
"Yang disampaikan secara resmi oleh Gubernur DKI itulah yang menjadi landasan kami untuk melakukan evaluasi," kata dia.
Soal
kiriman dari DPRD, Kemendagri hanya menerima Surat Keputusan Bersama
Nomor 2/2015 tentang Persetujuan DPRD terhadap APBD DKI 2015. Surat
tertanggal 10 Februari itu juga dikirimkan ke Gubernur DKI dan
tembusannya sampai ke Kemendagri. Surat dari Ketua DPRD itu dikirimkan
tanpa lampiran draf APBD DKI 2015.
"Itu bukan dokumen. Itu surat dari Ketua DPRD. Tidak ada lampiran, tidak ada dokumen lain," kata Donny.
Kemendagri
mempersilakan DPRD untuk mengklarifikasi soal polemik APBD 2015 ini.
Kemendagri optimis akan tercapai solusi dari sengkarut antara DPRD DKI
dengan Ahok ini.(dtc)
Kemendagri Tegaskan Hanya APBD dari Ahok yang Diterima
By -
Wednesday, March 04, 2015
0
Tags: