Kompol DEDY, Sik. Msi selaku Kapolsek Tambora Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2014 jam 10.00 Wib menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan apel pagi dihalaman Mako Polsek Tambora.
Perihal maraknya pencurian kendaran bermotor, walaupun upaya maksimal dari unit Reskrim Polsek Tambora dalam penanganan Curanmor ditingkatkan baik dalam penindakan dilapangan mulai dari dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki sampai tindakan tegas dilakukan penembakan pada bagian yang mematikan pada tanggal 09 Maret 2015.
Namun aksi pencurian kendaraan bermotor masih saja terjadi, penyisiran bengkel bengkel pengoplos mesinpun sudah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, penyisiran terhadap penjual barang bekas onderdil motor dikaki lima tidak luput dari sergapan unit Buser Polsek Tambora namun aksi pencurian kendaraan masih saja terjadi.
“jangan membeli kendaraan bodong (tanpa surat – surat) karena anda akan dikenakan sangsi Pidana atau penadah (pasal 480 KUHP)” atau memperjual belikan dalam bentuk motor atau mesin dan onderdil kendaraan curian atau himbauan lainya yang bersifat mengingatkan dan menyadarkan kepada masyarakat perihal bahayanya menjadi seorang penadah / memperjual belikan kendaraan bodong. Atensi tersebut ditindak lanjuti oleh unit Binmas dengan melalukan pemasangan spanduk himbauan diwilayah hukum Polsek Tambora Jakbar.
(sumber : polsek tambora)