Istilah citizen journalism erat
hubungannya dengan media online. Tak dapat kita pungkiri perkembangan media
online menyebabkan munculnya istilah citizen journalism atau yang lebih kita
kenal dengan istilah jurnalisme warga. Citizen journalism adalah aktivitas jurnalistik
yang dilakukan oleh warga biasa yang bukan berprofesi sebagai wartawan.
Pada umumnya kegiatan yang dilakukan
oleh citizen journalism sama dengan wartawan karena sama-sama
berada dalam ranah jurnalistik. Bedanya adalah wartawan terikat
dengan kode etik jurnalisme yang telah disepakati sehingga ketika wartawan
melakukan kesalahan dalam proses penulisan berita, wartawan tersebut dapat diberikan
sanksi. Sementara bagi citizen jurnalism hal tersebut bersifat fleksibel.
Bersifat fleksibel dalam hal ini
diartikan bahwa citizen journalism akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
konteks berita yang ditulis. Ketika berita yang ditulis itu mengandung unsur
pelecehan atau pencemaran nama baik, maka yang bersangkutan dapat diberikan
sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku namun tidak dapat diberikan
sanksi secara kelembagaan karena citizen journalism tidak bernaung dalam
lembaga pers atau industri media.
Konsep citizen journalism sendiri
didasarkan pada masyarakat yang berperan aktif dalam proses pengumpulan,
pelaporan hingga penyebaran berita atau informasi. Masyarakat secara penuh
bertanggung jawab atas informasi yang mereka beritakan.
Lahirnya bentuk jurnalisme seperti
ini tentu tidak lepas dari berkembangnya media online yang membuat masyarakat
dapat menjadi pewarta berita layaknya seorang wartawan sungguhan. Media online
memberikan ruang bagi masyarakat biasa untuk ikut mengontrol setiap pemberitaan
mengenai suatu peristiwa. Namun bukan berarti citizen journalism bebas untuk
menulis berita sesuai kemauan mereka.
Citizen journalism juga harus
memperhatikan pedoman atau aturan yang ada. Dalam jurnalisme, kita mengenal “sembilan elemen jurnalistik”
yang dijadikan pedoman oleh wartawan dalam membuat suatu berita. Tentu saja
citizen journalism juga memiliki pedoman yang harus mereka taati.
Berikut adalah sebelas elemen dalam
citizen journalism:
- citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik.
- Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis.
- Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas.
- Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya wordpress, blogger, dan multiplay.
- Newsroom citizen transparency blog. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi.
- Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal yang dialami langsung oleh warga.
- Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
- Gabungan Stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak
- Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
- Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap.
- Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit.
Beberapa kalangan berpendapat bahwa
citizen journalism ini belum bisa masuk dalam ranah jurnalisme. Hal ini
dikarenakan jurnalisme mensyaratkan banyak hal seperti yang terjadi pada dunia
kewartawanan selama ini. Kalau kita melihat pada pengertian klasik dari
jurnalisme itu sendiri, jelas bahwa citizen journalism tidak termasuk di
dalamnya. Citizen journalism hanya tergolong aktivitas layaknya orang menulis
buku harian. Hanya saja media yang digunakan adalah media internet (online).
Namun dilain pihak menyebutkan bahwa
citizen journalism dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalisme karena dalam
citizen journalism terdapat beberapa unsur yang sama seperti kerja jurnalisme
pada umumnya.
UU No. 40 tahun 1999
tentang pokok pers, menyebutkan bahwa:
Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian citizen journalism
dapat dikatakan sebagai bagian dari bentuk jurnalisme atau dengan kata lain
masuk dalam ranah jurnalisme karena memiliki unsur yang terkandung dalam
peraturan tersebut. Di samping itu pelaku atau masyarakat dapat dikatakan jurnalis
selama mempraktekan ketentuan dalam UU pokok pers tersebut. Perbedaannya
hanyalah wartawan memiliki lembaga yang menaungi sementara citizen journalism
tidak.
Hal yang masih menjadi ketakutan
sekarang ini bahwa kebebasan setiap warga msyarakat untuk menjadi citizen
journalism dapat menimbulkan kesemrautan informasi. Banyak kalangan menilai
bahwa informasi yang disampaikan oleh citizen journalism tidak selalu benar.
Terkadang proses verifikasi mengenai suatu peristiwa harus dilakukan karena ini
berhubungan dengan informasi publik. Publik haruslah mendapatkan informasi yang
benar agar menghindari munculnya opini-opini yang menyesatkan kelak.
Selain itu kita sebagai pembaca juga
harus bisa kritis melihat pemberitaan yang ada di media online. Pembaca jangan sampai
terjebak dengan pemberitaan atau opini-opini yang belum jelas kebenarannya.