Pewarta Tambora, JAKARTA - Terkait masalah pemberitaan dugaan korupsi
anggaran ganti rugi lahan pasar di tanah milik Asiong di Aceh Tamiang oleh
media lintasatjeh.com,
Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke sangat menyayangkan terhadap sikap dan
perilaku oknum wartawan media lainnya yang mencoba melakukan intervensi
terhadap media online yang berbasis di Lhokseumawe tersebut.
"Apalagi jika benar bahwa bentuk intervensi oknum wartawan
tersebut terkesan mengancam wartawan lintasatjeh.com, hal ini dapat dilaporkan ke
pihak berwajib dengan pasal percobaan melakukan kejahatan, pasal 53 KUHP,"
kata Wilson Lalengke kepada lintasatjeh.com melalui selularnya, Minggu
(28/6/2015).
Parahnya lagi, jika oknum tersebut benar berprofesi sebagai
wartawan, maka sebaiknya yang bersangkutan menambah kemampuan dan wawasannya
lagi dalam memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Oknum wartawan itu perlu membaca dan memahami UU Pers,
khususnya pasal 2, pasal 3 ayat (1), pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. Dengan
memahami aturan-aturan itu, dia akan lebih hati-hati dalam bersikap terhadap
pemberitaan yang dilakukan oleh sesama wartawan atau sesama media massa,"
ujar Wilson yang menyelesaikan studi pascasarjana bidang Global Ethics dan
Applied Ethics di 3 universitas ternama di Eropa itu.
Lebih jauh, Wilson menekankan bahwa sebagai sesama wartawan,
setiap pekerja media seharusnya memperkuat soliditas dan kerjasama, khususnya
dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, bukan justru mengintervensi,
menghalangi, dan atau mengancam. Mereka justru harus saling mendukung, saling melengkapi
informasi dan data yang dimiliki tentang suatu topik, isu, atau masalah yang
sedang diberitakan.
"Semestinya sesama wartawan saling kerjasama memberikan
informasi dan data yang diperlukan, termasuk memberitakan di media
masing-masing. Tidak hanya itu, solidaritas wartawan menuntut setiap jurnalis
untuk saling melindungi, saling menjaga satu dengan lainnya. Bukan intervensi
atau ancam mengancam, konyol sekali itu," imbuh Wilson yang adalah alumni
Lemhannas PPRA-48 tersebut.
Pendiri organisasi PPWI ini berharap agar cara-cara intervensi
dari sesama insan pers kepada rekan pekerja media lainnya yang bersifat
destruktif harus dihentikan. Mereka harus mengingat kode etik jurnalistik yang
menjadi roh dan jiwa setiap jurnalis, khususnya pasal 1 KEJ.
"Marilah kita mempererat soliditas wartawan, jangan
mengintervensi yang dapat mencederai wartawan lainnya," kata Wilson.
Jika ada pemberitaan rekan jurnalis media lain yang salah atau
tidak sesuai fakta, hendaknya kita sebagai wartawan menulis dan memberitakan
fakta yang kita ketahui.
"Beritakan saja sesuai versi kita ya, bukan mengintervensi
jurnalis lain yang memberitakan hal yang tidak sesuai keinginan kita. Jangan
merasa sebagai wartawan media cetak terus bersikap menyepelekan wartawan media
online," tutup Wilson yang merupakan pembina/penasehat media-media yang
tergabung di PPWI Media Group.[Redaksi]