KOPI - Dua Wartawan di Lhokseumawe, Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage. Kasus tersebut bermula di saat hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online Berita ATJEH, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red - Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.
Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel. Saat Azhari tiba di lobi hotel, Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.
Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian dipublikasikan di media online Berita ATJEH pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: "Diduga" Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik. Link beritanya di sini:http://www.beritaatjeh.net/2015/04/diduga-anggota-dpr-aceh-booking.html?m=1
Pada tanggal 04 Mei 2015, Azhari melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Lhokseumawe, dengan nomor surat laporan/174/V/2015/aceh/reslsmw, dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik. Polisi kemudian memanggil kedua wartawan Berita ATJEH ini sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut:
1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan dari setiap warga negara Indonesia, yang dihasilkan dalam bentuk tulisan, gambar, maupun bentuk lainnya harus dihargai dan dijamin artikulasinya.
2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media apapun, termasuk termasuk media online, jejaring sosial, media sosial, pesan berantai BlackBerry Messenger, Whatsap, Line, dan lain-lain, sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan dalam bentuk buku harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
3. Secara substantif, informasi berbentuk hasil investigasi atas suatu peristiwa atau fenomena di masyarakat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi selayaknya harus dipandang sebagai sesuatu yang baik dan faktual karena dapat menjadi salah satu rujukan publik dalam melakukan kontrol atas kinerja anggota DPR Aceh, saudara Azhar alias Cage. Hasil kerja jurnalistik itu sesungguhnya amat berharga bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi saudara Azhar agar yang bersangkutan menyadari bahwa ia adalah publik figur yang menjadi contoh tauladan bagi warganya, yang akan senantiasa menjadi pusat perhatian masyarakatnya, yang oleh karena itu ia harus selalu menjaga etika, sopan-santun, dan moralitas dirinya dalam bersikap dan berperilaku dimanapun ia berada.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENOLAK setiap usaha kriminalisasi dan membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi/data atau aspirasinya dan mempublikasikannya melalui media apapun, baik berbentuk tulisan, gambar/foto, grafik, maupun gambar bergerak (video).
2. MENOLAK setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat kontrol sosial, membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
3. MENDORONG dan MENDUKUNG penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau pendapat, sekecil dan sesederhana apapun, dalam kerangka sontrol sosial dan menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi.
4. MENDESAK pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, baik cetak, elektronik dan media online termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku amoral) yang menjadi keprihatinan masyarakat.
5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi melalui tulisan berita faktual yang dipublikasikan di media online www.beritaatjeh.net, PPWI MENDESAK Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap wartawan Mawardi dan Umar Effendi, dan segera menindak-lanjuti laporan invesitgasi berbentuk berita yang ditayangkan di media online dimaksud, demi mewujudkan kepastian hukum atas kasus yang dipersoalkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
6. Terkait dengan dugaan bahwa anggota DPR Aceh atas nama Azhar alias Cage telah melanggar ketentuan Hukum Syari’ah Islam yakni Melalaikan Sholat Jumat pada hari Jumat, tanggal 24 April 2015, PPWI MENDESAK Pimpinan DPR Aceh dan Partai Aceh untuk melakukan investigasi dan memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Hukum Islam, yakni kewajiban menunaikan Sholat Jumat sebagaimana digariskan dalam Kitab Suci Al-Qur’an, sumber hukum yang berlaku di Provinsi Aceh.
7. MENGHIMBAU Pemerintah dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis di media-media massa, termasuk media online dan media sosial.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya dalam bentuk buku dan/atau melalui media lainnya akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.
Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 2 September 2015
DEWAN PENGURUS NASIONAL
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA
Ketua Umum,
Wilson Lalengke
Mobile: 081371549165
Fb: @Wilson Lalengke, @Shony Lalengke
Twitter: @shony_lalengke
Email: shony_01@yahoo.com