Pewarta Tambora (CEO PT), Krendang - Lantaran tak memiliki Izin dari pemilik sahnya,
sebuah bangunan di Jalan Krendang Utara, RT 03/04 Kelurahan Krendang Kecamatan
Tambora ditertibkan Satpol PP Jakarta Barat, Kamis (26/11) pagi.
bangunan yang dijadikan
Usaha Apotik dan Kantor Pegadaian tersebut juga dianggap sudah menyalahi aturan
yang sedang dalam sengketa dan
sudah ditentukan pemilik sahnya.
Sebelum penertiban
berlangsung Denny Ramdany selaku Asisten Pemerintahan Jakarta Barat memimpin
apel dengan diikuti Sebanyak 200 Personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI,
Polri, dan Satpol PP dikerahkan dalam pembongkaran bangunan tersebut, turut
hadir Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Yunus Burhan.
Asisten Pemerintahan
Jakarta Barat, Denny Ramdany mengatakan, bahwa penertiban bangunan ini sudah
sesuai surat perintah bongkar (SPB) Nomor 3607/-1.711.31 yang ditandatangani
Walikota Jakarta Barat, HM.Anas Efendi.
"Penertiban bangunan ini sudah sesuai prosedur. Kami telah
melayangkan mulai dari surat pemberitahuan I hingga surat perintah
bongkar," jelas Denny.
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat
ekskavator itu sempat menjadi tontonan warga setempat hingga proses penertiban
sempat dihalangi seorang wanita tua yang mengklaim memiliki izin rumah itu
berusaha mencegah aksi pembongkaran. "Saya punya izin, saya punya surat
suratnya. Jangan asal main bongkar," tuturnya
Sementara ditempat
lokasi Lurah Krendang Andre Ravnic mengatakan "Sebelum
pembongkaran pihaknya telah memberitahukan kepada penghuni bangunan tersebut,
tapi Pemiliknya jarang ada
di lokasi, yang ada hanya karyawan saja. Kita sudah kasih peringatan tapi tidak
direspon, kita bongkar karena sudah menyalahi aturan," ujarnya.(san/HH)