Pewarta Tambora (PT) - Jakarta, Terhitung mulai 16
November hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali
mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
" Pemberian
pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada
Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat"
Kepala Dinas Pelayanan
Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan
dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah.
Kebijakan penghapusan
ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829
Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.
Penghapusan sanksi
administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap
wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku
hingga tanggal 31 Desember.
Setelah batas waktu
yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perpajakan daerah.
“Pemberian pelayanan
penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit
Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan
31 Desember 2015,” kata Agus, Minggu (15/11).
Dikatakan Agus,
kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan
sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut
peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib
pajak bukan karena kesalahannya.
“Kami mengimbau
seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar
memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," ujarnya.
Dia menyebutkan,
kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.
Keputusan ini
berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang petunjuk
pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor juncto pasal 48 Peraturan
Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor.(red/Bjc)