Pewarta Tambora (CEO PT) Angke - Seluruh korban kecelakaan Metromini dengan Commuter Line akan mendapatkan santunan sebesar Rp.25 juta.
"korban meninggal atau ahli waris akan diberikan santunan sebesar Rp.25 juta" untuk korban luka sebesar Rp.10 juta" kata Dirut Jasa Raharja, Budi Setiyarso di RSCM, Minggu (6/12).
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu Redaksi Pewarta Tambora sempat Memberikan Informasi mengenai manfaat dari SWDKLLJ yang tertera pada STNK baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bahwa Perusahaan BUMN dalam hal ini Jasa Raharja wajib memberikan santunan pada korban kecelakaan baik pengemudi maupun penumpang, ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36 PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008 yakni :
1. Meninggal Dunia, Sebesar Rp. 25 juta
2. Cacat Tetap (Max) Sebesar Rp. 25 juta.
3. Biaya Rawat (Max) Sebesar Rp.10 juta.
4. Biaya Penguburan Sebesar Rp. 2 juta.
Sedangkan Untuk dana sanatunan Transfortasi Udara yakni cacat tetap sebesar Rp.50 Juta, Perawatan Rp.25 juta, dan meninggal dunia Rp.50 juta.(red/her).
Post a Comment
0Comments
3/related/default