Maraknya pedagang yang berjualan diatas saluran air (drainase) hingga sampai memakan badan jalan, menambah kesemrawutan di wilayah Duri Utara, Kecamatan Tambora.
PERINGATAN "DILARANG BERJUALAN" |
Untuk mengatasi dan menertibkan para pedagang, maka Pemerintah Kelurahan Duri Utara membuat peringatan "Dilarang Berjualan" tepatnya di lokasi yang sudah ditentukan, sebagai upaya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayahnya.
Deny Aputra, mengatakan "tujuan peringatan ini dibuat agar para pedagang lebih mudah dan mengetahui bahwa area yang sudah ditandai, dilarang untuk berjualan,"
"Hal ini dilakukan untuk menertibkan dan merapihkan aktifitas para pedagang yang selama ini usaha mereka dilakukan diatas saluran air bahkan memakan bahu jalan," ujar Deny Aputra, ketika dimintai keterangan dikantornya, Kamis (14/7).
Lebih lanjut Deny mengatakan, "rencananya upaya penertiban ini akan difokuskan dahulu di jalan Krendang Raya, mengingat wilayah ini merupakan tempat wisata kuliner. Apabila para pedagang tetap nekat melakukan kegiatan diatas yang sudah ditentukan maka kami akan tindak tegas dengan mengangkutnya," tutupnya.
Rep : Dedy Rachman