Konsulidasi dan koordinasi yang dipimpin Dirham
Nugraha, juga dihadiri Wakil Camat Joko Suparno beserta Kasie Pemerintah Kecamatan
Tambora, serta masing-masing Pengurus FKDM Kelurahan dan Kecamatan.
Dalam Arahannya, Dirham Nugraha, menyampaikan, dengan
diturunkannya Pergub No.137 Tahun 2016, adalah untuk meningkatkan honorium
kepada Lembaga FKDM, serta mengatur peningkatan kerja dan tugas pokok dari Lembaga
FKDM, agar FKDM lebih menerapkan semangat dan mempunyai tanggung jawab,”
ujarnya.
Dirham menjelaskan, “Dalam Peraturan Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri No.12 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta No.112 Tahun 2010, tentang perubahan atas peraturan Gubernur No.110
Tahun 2008, tentang pedoman peneyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat,”jelasnya.
Dirhampun berharap, “FKDM harus mampu mengedepankan
kewaspadaan terhadap keamanan dan ancaman dari musibah yang tidak kita
kehendaki bersama,” tutupnya.
Rep : Syarief/Lutfhi
Ed : Heri Tambora