Pewarta Tambora, Kali Anyar - Bangunan liar yang berada di sepanjang jalan Kali Anyar VIII, mencakup wilayah RW.08, 04, 03, serta 01, Kelurahan Kali Anyar, berhasil ditertibkan Pemerintah Kelurahan Kali Anyar, bersama Pemerintah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu, (27/7).
Penertiban bangunan yang dipimpin langsung oleh Lurah Kali Anyar, Daniel Azka, didampingi Wakil Camat Tambora, Joko Suparno, serta Kasiepem, Joko, dengan mengerahkan Satuan Petugas Polisi (Satpol PP) Kecamatan Tambora, Pimpinan Invand Afilya Anugrah, serta dibantu personil PPSU, dan TNI POLRI.
"Bangunan liar pada prinsipnya, sangat menggangu, serta menjadikan kumuhnya lingkungan yang ada disekitar, terlebih bangunan liar berada ditempat Fasum, yang jelas-jelas telah melanggar peraturan pemerintah yang tertuang pada Pergub No.8 Tahun 2007," kata Daniel Azka, saat memimpin penertiban.
Ditempat yang sama, Camat Tambora, Djaharuddin, mengungkapkan, "para lurah yang ada di Se-Kecamatan Tambora, agar dapat berjalan satu langkah percepatan, untuk meningkatkan etos kerja," ungkapnya.
Camat pun berharap, "kepada seluruh jajarannya, untuk terus tanggap atas keluhan yang ada dimasyarakat dengan baik, serta dapat melaksanakan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tutupnya.
Rep : Syarief/Lutfhi
Ed : Heri Tambora
Post a Comment
0Comments
3/related/default