Penertiban bangunan yang dipimpin langsung
oleh Lurah Jembatan Lima, Suratman Arifajanto, didampingi Camat Tambora,
Djaharuddin, bersama Wakil Camat Tambora, Joko Suparno, serta Kasiepem, turut hadir pula Imron selaku Kasudin Tata Air Kota
Administrasi Jakarta Barat, dengan
mengerahkan Satuan Petugas Polisi (Satpol PP) Kecamatan Tambora, Pimpinan
Invand Afilya Anugrah, dibantu personil PPSU, dan TNI POLRI.
"Bangunan atau lapak yang
ditertibkan yakni 12 Warteg, Tukang cukur, Warung Sop, serta MCK, dengan menggunakan
alat berat Eskalator. Penertiban tersebut dilakukan karena selain bangunan
tersebut berdiri diatas saluran yang jelas-jelas telah melanggar peraturan
Pemerintah yang tertuang pada Pergub No.8 Tahun 2007, juga dikarenakan kebanyakan
dimiliki oleh para pendatang yang bukan berdomisili," ujar Suratman, Lurah
Jembatan Lima.
Ditempat yang sama, Djaharuddin, mengintruksikan, “kepada para RT/RW maupun lurah agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai Pergub dan Ingub, karena Pergub yang ada untuk dijadikan satu pegangan atau payung hukum,” ujarnya dilokasi penertiban.
Camat pun berharap, "kepada seluruh jajarannya, untuk terus tanggap atas keluhan yang ada dimasyarakat dengan baik, serta dapat melaksanakan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tutupnya.
Rep : Lutfhi/Syarief
Ed : Heri Tambora