“Dalam penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2017 kepada seluruh
tokoh dan juga elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jika adanya black
campaign yang tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan oleh tim paslon itu
sendiri,” ujar Fuad Ketua Bawaslu
Jakarta Barat.
Fuad pun menyampaikan “ada beberapa hal yg dikatakan dalam UUD
No.10 Tahun 2012, yakni agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilukada,
karena meneurut fuad sangat keterbatasan dari anggota panwas kota maupun
panwascam yang ada dimasing-masing kecamatan.
Lanjutnya, Karena dalam pemasangan alat peragapun harus yang
sudah ditentukan, dan bagi setiap pasangan calon (paslon) jika hendak mengadakan
kunjungan ketempat kampanye tidak bisa keluar dari aturan yang sudah diatur
oleh KPU, apa lagi yang namanya mengadakan kampanye hitam itu sangat di larang,”tutupnya.
Panwas Kota pun memohon kepada masyarakat untuk membantu dalam pengawasan tersebut, karena sangat penting impormasi yang di dapat dari masyarakat, dan apabila ditemukan Bawaslu maka akan melakukan tindakan
Panwas Kota pun memohon kepada masyarakat untuk membantu dalam pengawasan tersebut, karena sangat penting impormasi yang di dapat dari masyarakat, dan apabila ditemukan Bawaslu maka akan melakukan tindakan
Reporter : Lutfi Bin Ramli
Ed : Heri Tambora