GROGOL.Pewarta Tambora
Rakor pelaksanaan pengawasan kampanye pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur Dki jakarta.oleh Bawaslu kota admistrasi jakarta barat pada hari rabu (30/11/2016)
Acara ini merupakan untuk memberikan pemahaman serta dalam sistem memilih
Agar para yang mempuanyai
Hak pilih tidak keliru dan salah apa yang telah di atur
oleh pelaturan KPUD.acara melibatkan beberapa unsur
dari kepolisian Polres jakbar
Forum kerukunan umat beragama kota jakarta barat
Himpunanan mahasiswa islam pengurus ormas muhammadiah ikantan pengurus PCNU himpunana mahasiswa Muhammadiah
GP Ansor Satpol pp kota
FKDM Kota dan Kecamatan
Aerta ormas Islam yg lainya
Selanjut nya ketua Bawaslu mengatakan memang sengaja dalam Rakor ini harus melibatkan para ormas dan insitusi yang punya kewenangan wilayah mengingat suhu politik pada saat ini suhu nya sedang memanas agar nanti pada saat penyelenggaran berjalan baik dengan demikian
keberadaan pengawasan pemilu agar mewujud kan
Pemilu yang berkualitas karena itu Bawaslu harus dapar menjalankan tugas .memantau peserta pemilu agar mengikuti aturan yang berlaku katanya
Selanjut Dari Komisioner Dki
ahmad Fachrudin mengata
Kan soal pentingnya partisipasinyamasyarakat dalam pemilu sama penting
nya memperoses Demokrasi
Akae rumput jika persyaratan standar Demokrasi terlaksana makPemilu adalah indikator dan
Kwualitas Demokrasi adagium adalah demokrasi dari rakyat untuk rakyat kemudian ahmad fachrudin
Mengatakan tata cara dalam memasang alat peraga pemilu harus tepat pada sasaran yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPUD jadi apa bila menemukan alat peraga yg
Terpasang bukan pada tempat masyarakat dapat melaporkan kepada panwascam masing masing
Kecamatan yang ada katanya sempat pula pada saat acara serimorial Sunandi selaku pengurus Fkdm kecamtan kebun jeruk
memohon usulanya tentang
Alat peraga agar masing masing pemasangan alat peraga harus ada tanda mana yang boleh mana yang tidak boleh terpasang
agar masyarakat dapat memonitor untuk membantu
Para team sukses tidak salah dalam memesang yang telah di ditetapkan oleh
KPUD .dalam jawabanya komsioner memberikan keterangan apa bila ada yang memasang di tempat yang dilarang maka masyarakat
Sumber pewarta tambora
(3011/) Lth