DWI KURNIASIH Dra.MM LURAH TAMBORA BENTUK FORUM MUSYARAWAH PENGURUS RW 06
By -
Thursday, December 01, 2016
0
DWI KURNIASIH Dra.MM
BENTUK FORUM MUSYAWARAH
RW 06 MASA BAHKTI PRIODE
2016 - 2019
Membentuk forum musyawarah pengurus Rw 06 kelurahan Tambora Kecamatan tambora Kota Admistrasi Jakarta Barat
Tahun 2016 menggunakan
Pergub 171 tahun 2016 yang
Masa Bhakti nya sudah berakhir sudah
Para pengurus Rw sekelurahan Tambora kecamatan Tambora Jakarta Barat
Lurah Tambora yang di dampingi Sudrajat selaku kasipem mengundang tokoh masyarakat dan pengurus Rt/Rw membentuk forum Rw.
Bahwa berdasarkan pelaturan Gubernur nomer 171 tahun 2016 sebagai mana telah diubah oleh pelaturan Gubernur nomer(1) tahun 2016 mengenai pedoman Rukun tetangga dan rukun Rw bahwa dalam rangka mewujudkan urus Rt /Rw untuk memben
tuk .bahwa berdasarkan Pelaturan Gubernur no 171
Tahun 2016 sebagai mana telah di ubah oleh pelaturan
Gubernur nomer (1) tahun
2016 telah di atur mengenai
Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun warga pemberdayaan masyarakat
Pelaruran Gubernur yang di
maksud dalam hurup (a)sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tunrunan masyarakat sehingga perlu disempurnakan
Syarat membentuk forum
musyawarah terdiri dari pengurus Rt Tokoh masyarakat dan skertaris ke
lurahan yang di tunjuk oleh
Kepala kelurahan agar sesuai yang telah diatur oleh pergub yang ditetapkan
Sehingga tidak keluar dari colidoor hasil
musyawarah
ditingkat kelurahan sebagai
mana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita
acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah karena pengurus rw
selaku mitra pemerintah daerah
Yang tugasnya sebagai madiator
Bagi penanganan permasalahan dalam menyelesaikan secara ke keluargaan
Selanjutnya Lurah Tambota dwi kurniasih
menegaskan kepada semua pengurus rw yang nanti nya terpilih atas pemilihan masyarakat agar dapat menjaga amanah yang diberikan dan dapat bekerja secara profisional serta dapat mengedapankan kepentingan masyarakat dan melayani dengan baik dan mengedapankan segala jiwa sosial demi terciptanya keberhasilan wilayahnya karena rw sebagai jembatanya masyarakat apa bila ada keluh kesah yang dirasakan oleh masyarakat atau dusebut sebagai lembaga konsultatif.
maka lurah yuga berharap kepada pengurus rw dapat
membantu tugas lurah yang sudah di program kan oleh pemerintah jadi pengurus rw bukan sebagai lawan pemerintah karena pengurus rt dan /atau pengurus rw dengan lembaga masyarakat lainya bersifat konsultatif dan koordinat
Maksud dibentuknya Rt/Rw
adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai
Kehidupan yang luhur yang
berdasarkan kerukunan ber
gotong royongan dan ke keluargaan antara tetanga dan warga dilingkungan
tututrnya.
Sumber Pewarta Tambora
(30/11)Lth