LURAH TAMBORA
DWI KURNIASIH Dra.MM.
BENTUK FORUM PENGURUS
RW 06 .PRIODE 2016-2019
Membentuk forum musyawarah pengurus rukun warga 06 kelurahan Tambora kecamatan Tambora kota Admistrasi
Jakarta Barat mengunakan
Pergub 171 tahun 2016 yang
Masa bakhti nya sudah ber
akhir semua para pengurus
Rw yg ada di wilayah keluran
Tambora jakarta barat.
Dwi kurniasih selaku kepala
Kelurahan yang di dampingi
oleh Kasipem nya Sudrajat
Mengundang para Tokoh Ma
syarakat dan para ketua Rt/Rw untuk membentuk forum
Musyawarah Rw .
Bahwa berdasarkan pelaturan Gubernur nomer
171 tahun 2016 sebagai ma
na telah diubah oleh pelatu
ran Gubernur nomer (1)thn
2016 telah diatur mengenai
Pedoman Rukun Tetangga.
dan Rukun Warga pemberdayaan masyarakat
Pelaturan yang dimakaud da
lam hurup(a) sudah tidak se
suai dengan perkembangan
Keadaan dan tuntunan masy
Arakat sehingga perlu disempurnakan.
Syarat membentuk forum
musyawarah terdiri dari pengurus Rt tokoh masya
rakat dan sekertaris kelurahan yang ditunjuk oleh
Kepala kelurahan agar sesuai yang telah di atur oleh pergub yang ditetapkan
Sehingga tidak keluar dari
colidoor hasil musyawarah
ditingkat kelurahan sebagai
mana di maksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita
acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputu-san lurah karena selaku pengurus rw selaku mitra pe
merintah daerah.
yang tugasnya sebagai madiator bagi penangan per
masalahan secara musyawarah mupakat.
Selanjut Lurah dwi kurniasih
Menegaskan kepada semua
Pengurus yang nantinya terpilih oleh dasar pilihan
masyarakat agar dapat men
jaga amanah yang telah di berikan serta dapat bekerja secara profisional dan meng
edapankan kepentingan masyarakat melayani dengan baik demi tercipta keberhasilan program yang
ada diwilayah.
karena rw selaku jembatan masyarakat apa bila ada ma
syarakat yang membuthkan
atau rw dapat disebut sebagai lembaga konsultatif
Selanjutnya Lurah Tambora
berharap kepada rw dapat
membantu tugas lurah yang
sudah di programkan oleh
pemerintah karena rw sebagai kemitraan lurah dan
bukan lawan pemerintah sama dengan kelembagaan
masyarakat lainya bersifat
konsultatif dan koordinatif
Maksud dibentuknya Rt/Rw
adalah untuk memelihara .
dan melestarikan nilai nilai
kehidupan yang luhur yang.
berdasarkan kerukanan ber
gotong royongan serta ke ke
luargaan antara tetangga .
dan warga dilingkungan
tuturnya.
Sumber Pewarta Tambora
(1/12/)Lth.
LURAH TAMBORA DWI KURNIASIH Dra.MM MEMBUKA FORUM RW 06
By -
Thursday, December 01, 2016
0