LIA EDEN DITAHAN ,KENAPA AHOK TIDAK ?
Jakarta .Pewarta Tambora - Pengamat Hukum dari Universitas AL AZHAR Prof Suparji Ahmad mengatakan kasus penistaan Agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adaalah murni persoalan hukum bukan karena minoritas atau mayoritas
Oleh karenanya demi tegaknya hukum maka Ahok harus segera di tahan seperti pelaku penista Agama sebelumnya Lia Eden Arswendo Amowiloto dan Tajul Muluk .apa lagi Polisi yiga telah menahan pengunjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait aksi penistaan Agama yang di lakukan Ahok .Walau akhirnya penahan di tangguhkan .
Pangkal persoalanya yakni Ahok yang menistakan Agama tidak di tahan jadi dalam waktu 3 Minggu kedepan kasus Ahok harus segera di limpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan ,ujar Suparji Ahmad kepada Harian Pewarta tambora Minggu
(20/11/2016)
Suparji menegaskan penahanan terhadap Ahok yuga demi tegak nya hukum dan ke adilan sebagai salah satu pilar tegaknya NKRI dan Kebhenekaan Tunggal Ika .apalagi saat kini polisi telah mendapatkan paresiasi positif dari masyarakat dalam menangani kasus Ahok Oleh karena itu Polisi hendaknya tidak menyia nyiakan memontum ini dengan tidak menahan Ahok.
Penahanan terhadap Ahok bisa menjadikanya sebagai modal sosial bagi polisi untuk menjalankan fungsi dan kewenanganya secara indefenden dan obyektif dan profisional paparnya
Lebih lanjut Suparji meminta kasus Ahok harus segera di tuntaskan hingga ke pengadilan dan divonis secara maksimal karena di khawatirkan ketika dilimpahkan ke kejaksaan ada SP 3 (surat perintah penghentian penyidik )seperti kasus Novel Bawesdan Abraham Samad dan Bambang Wijarnarko yang tidak berakhir di pengadilan tegasnya.
Sumber Pewarta Tb (LTH)
PENEGAKAN HUKUM KEADILAN DIPERTNYAKAN
By -
Monday, November 21, 2016
0