Pewarta Tambora
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI jakarta belum memutuskan apakah Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik sebagai pegawai negri sipil (PNS)terkait kehadiran Anas kampanye calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat di minta tanggapan
Tentang hasil rekomendasi Bawaslu nantinya.Anas menyatakan sudah siap menerima sanksinya di pecat y... saya siap kata Anas.
Sementara Plt Gubernur DKI Jakarta .Sumarsono menegaskan ,siap melaksanakan apa pun rekomendasi Bawaslu terhadap Anas ,saya belum menerima rekomendasi .nanti kalau ada kata sumarsono kamis (17/11/2016) menurut sumarsono yang bisa memberikan justifikasi adalah Panwaslu dan Bawaslu saya mau menjelaskan bahwa ANS (Aparatur Sipil Negara)itu harus netral .itu prinsif tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam mendukung pada politik praktis dengan pasangan calon kata sumarsono
Sedangkan pengamat politik Margarito Kamis menegaskan pelanggaran fatal.Karena itu sangsinya harus nya di lakukan lemecatan (LTH)