Pewarta Tambora, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga camat dilingkungan pemerintah kota (Pemkot)Jakarta Barat, terkait penyidikan kasus proyek Pengendalian Banjir di Suku Dinas Pengerjaan Umum(Sudin Pu)Tata Air Jakarta Barat tahun 2013-2014.
Proyek tersebut bersumber dari APBD dan APBDP sebesar Rp.92.271.189.692. Adapun nilai kerugian negara sementara Rp. 41.482.317.535, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapuspenkum Muhammad Rum menyebutkan, "ketiga Camat yang di periksa adalah Drs.H.Junaedi (Camat Cengkareng), Drs.Ahmad Yala.M.Si. (Camat Kalideras) dan Drs.Triyono (Camat Palmerah) juga di periksa Hamidah yang menjabat Bendahara Kecamatan Kembangan," kata Rum di kejagung, Rabu (21/12/2016).
Pemeriksaan ini guna pemeriksaan terhadap tersangka, BP, N (Kasi Pemeliharaan Periode Januari–September 2013), AWA (Direktur
PT Citra Cisangge), YS (staf Pembuat SPJ), RS (Kasi Kecamatan Kebon
Jeruk), S (Kasi Kecamatan Kembangan), HS (Staf Pembuat SPJ), HH (Kasi
Kecamatan Cengkareng), AP (Kasi Pemeliharaan Periode Oktober–Desember
2013), AM (Staf Pembuat SPJ) dan EP (Kasi Kecamatan Grogol Petamburan).
Senin (19/12/2016) Team penyelidik telah memeriksa Denny Ramdany (mantan Camat Grogol Petamburan sekarang Asisten
Pemerintahan Kota Jakarta Barat), Slamet Riyadi (mantan Camat
Kembangan), Ali Maulana (mantan Camat Tambora sekarang Wakil Kepala
Dinas Kebersihan DKI) dan Paris Limbong (Camat Tamansari).
Menurut Rum ke 14 orang Saksi diperiksa dalam kasus ini diharapkan dalam waktu dekat berkas segera selesai. (LTH).
3 CAMAT DI PERIKSA KAJAGUNG KASUS PROYEK PENGENDALIAN BANJIR
By -
Friday, December 23, 2016
0
Tags: