Kepala seksi kepemerintahan
KElurahan Tambora Sudrajat
BENTUK FORUM PENGURUS
RW 02 .PRIODE 2016-2019
Membentuk forum musyawarah pengurus rukun warga 02 kelurahan Tambora kecamatan Tambora kota Admistrasi
Jakarta Barat mengunakan
Pergub 171 tahun 2016 yang masa
bakhti nya sudah berakhir
Rw yg ada di wilayah kelurahan Tambora
Kecamatan Tambora jakarta barat.
Sudrajat selaku kepala kepemerintahan
Kelurahan Tambora
Mengundang para Tokoh Masyarakat para ketua Rt/Rw untuk membentuk forum
Musyawarah Rw .
Bahwa berdasarkan pelaturan Gubernur nomer 171 tahun 2016 sebagai mana telah diubah oleh pelaturan Gubernur nomer (1)thn 2016 telah di atur mengenai
Pedoman Rukun Tetangga dan warga
pemberdayaan masyarakat
Pelaturan yang dimakaud dalam hurup(a)
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Keadaan dan tuntunan masyarakat
sehingga perlu disempurnakan.
Syarat membentuk forum musyawarah terdiri dari pengurus Rt tokoh masyarakat
dan sekertaris kelurahan yang ditunjuk
Kepala kelurahan agar sesuai yang telah di atur oleh pergub yang ditetapkan sehingga
tidak keluar dari colidoor hasil musyawarah ditingkat kelurahan sebagai
mana di maksud pada ayat (2)dituangkandalam berita acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah karena selaku pengurus rw adalah mitra kerja pemerintah daerah
yang tugasnya sebagai madiator bagi penanganan permasalahan secara musyawarah mupakat.
Selanjut Sudrajat yang mewakili Lurah
Menegaskan kepada semua
Pengurus yang nantinya terpilih oleh dasar
dipilih masyarakat agar dapat menjaga amanah yang telah di berikan masyarakat serta dapat bekerja secara profisional dan mengedapankan kepentingan masyarakat melayani dengan baik demi tercipta keberhasilan program yang ada diwilayah
karena rw selaku penyambung jembatan masyarakat apa bila ada masyarakat
Dalam keadaan kesulitan baik dalam kepengurus bioraksi atau masalah sosial
atau rw dapat disebut sebagai lembaga konsultatif.
Selanjutnya Sudrajat berharap kepada pengurus rukun warga(RW)dapat
membantu tugas lurah yang
sudah di programkan oleh pemerintah karena rw sebagai kemitraan lurah dan
bukan lawan pemerintah sama dengan kelembagaan masyarakat lainya bersifat
Konsultatif dan koordinatif tuturnya.
Maksud dibentuknya Rt/Rw adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai
kehidupan yang luhur yang berdasarkan kerukanan hidup bergotong royong serta
Ke keluargaan antara tetangga dan warga
dilingkungan ucapanya.
Sumber Pewarta Tambora
(8/12/2016) Lutfih
KEPALA SEKSI KEPEMERINTAHAN KELURAHAN TAMBORA SUDRAJAT
By -
Friday, December 09, 2016
0