Pewarta Tambora, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan menilai proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubenur Patahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung super cepat mulai dari proses penyelidikan hingga P 21 tidak lazim.
Meski tidak ada yang salah Percepatan proses hukum. Kasus ini tidak pernah terjadi sebelumnya ini tidak biasanya namun bagaimanapun memang tidak bisa di hindari nuansa politik dalam kasus Ahok ini sangat kental sekali apalagi ini mencuat disela sela masa kampanye Pilkada DKI Jakarta," ujarnya di jakarta selasa (6/12/2016).
Menurut Otto berdasarkan kaidah hukum normal percemaran penuntasan kasus ini Oleh Polisi dan Jaksa dengan membawa kepengadilan. Tidak pernah terjadi sebelumnya meski pun tidak ada yang dilanggar.
Pengacara Jesicca ini enggan bersipikulasi dengan motifnya, sebelum kejaksaan memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P 21. Artinya admistrasi penanganan perkara jajaran pidana umum kejaksaan menyatakan berkas perkaraHasil penyelidikan Badan Reserse Kriminalitas (Bareskrim Telah memenuhi syarat untuk dibawa kepengadilan secara pormaldan matrial.
Untuk itu Otto menegaskan "Masyarakat wajib mengawal kasus Ahok ini, hal ini penting agar prosesnya on the track apakah ada intervensi politik dalam putusan hakim yang sebenarnya," Ungkapnya.
MASYARAKAT WAJIB KAWAL KASUS AHOK DALAM SIDANG PERDANA
By -
Tuesday, December 06, 2016
0
Tags: