Lurah Krendang Andre mengatakan, "Tugas pokok RT yang harus di jalankan ya itu membantu tugas pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah serta memelihara kerukunan hidup warga menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat," ungkapnya, Jumat (9/12).
Menurutnya, RT memiliki fungsi pengkoordinasian antara warga pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara sesama dan masyarakat, dengan Pemerintah Daerah. serta penanganan masalah masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Andre pun menyampaikan, kepada Ketua RT terpilih harus dapat bekerja sama dengan pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan yang sudah diatur dalam Pergub 171 tahun 2016 dan harus menjaga amanah yang diberikan masyarakat sehingga dapat terciptanya kerukunan sesuai adat istiadat ketimuran yang dimiliki oleh kita.
Andre juga mengucapkan "selamat bekerja selamat bertugas kepada ketua RT terpilih," tandasnya.
LUTFI.