Kasipem Kelurahan Tambora BENTUK FORUM PENGURUS RW 02 .PRIODE 2016-2019
Membentuk forum musyawarah pengurus rukun warga 02 kelurahan Tambora kecamatan Tambora kota Admistrasi Jakarta Barat mengunakan Pergub 171 tahun 2016 yang Masa bakhti nya sudah berakhir Rw yg ada di wilayah kelurahan
Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat
Sudrajat selaku kepala Seksi Kepemerintahan yang mewakili Lurah Dwi Kurniasih mengundang para Tokoh Masyarakat Pemuda Agama dan Fkdm
Lmk Pengurus para Ketua Rt membentuk Forum musyawarah Rukun Warga (RW)
Bahwa berdasarkan pelaturan Gubernur nomer 171 Tahun 2016 sebagai mana telah diubah oleh pelaturan Gubernur nomer (1)thn 2016 telah diatur mengenai Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga pemberdayaan masyarakat Pelaturan yang dimakaud dalam hurup(a) sudah tidak sesuai dengan perkembangan Keadaan dan tuntunan masyarakat sehingga perlu disempurnakan.
Syarat membentuk forum musyawarah terdiri dari pengurus Rt tokoh masyarakat dan skertaris atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala Kelurahan agar sesuai yang telah di atur oleh pergub yang ditetapkan .
Sehingga tidak keluar dari colidoor hasil musyawarah ditingkay kelurahan sebagaimana di maksud pada ayat(2)dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah karena selaku pengurus rw selaku mitra pemeritah daerah yang tugasnya sebagai madiator bagi penanganan permasalahan secara secara musyawarah mupakat.
Selanjut Sudraja.Menegaskan kepada semua Pengurus yang nantinya terpilih oleh dasar pilihan oleh masyarakat agar dapat menjaga apa yang di amanahkan oleh masyarakat serta dapat bekerja secara
profisional dan mengedapankan kepentingan masyarakat melayani dengan baik demi tercipta keberhasilan program pemerintah diwilayah karena rw selaku jembatan masyarakat apa bila ada masyarakat yang membutuhkan atau rw dapat disebut sebagai lembaga konsultatif
Sudrajat berharap kepada pengurus rw dapat membantu tugas lurah yang sudah di programkan oleh pemerintah karena rw sebagai kemitraan lurah dan bukan sebalikya lawan pemerintah karena sama dengan kelembagaan masyaraka lainya bersifat konsultatif dan koordinatif
Maksud dibentuknya Rt/Rw adalah untukMenjaga memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan yang luhur berdasarkan kerukunan bergotongroyongan serta ke keluargaan antara tetangga dan warga di lingkungan" Tuturnya.
Lutfi
SUDRAJAT KEPALA KEPEMERINTAHAN KELURAHAN TAMBORA BENTUK FORUM RW 02
By -
Friday, December 09, 2016
0