Duri Selatan, Pewarta Tambora - Rapat
Koordinasi Bimtek KPPS berlangsung di Kantor Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan
Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/1/2017), dengan memiliki agenda pembahasan
diantaranya, Pembagian Tugas KPPS, Tata cara Pungut Suara dan Hitung Suara, hingga
Pengisian formulir serta Penggunaan sarana.
Rapat koordinasi yang dihadrii
Lurah Duri Selatan, Sekretaris Kecamatan Tambora, pihak pemberi sosialiassi
Bimtek, beserta KPPS dan juga tamu Undangan. Adapun Rapat koordinasi Bimtek
KPPS memiliki agenda pembahasan yaitu, Pembagian Tugas KPPS, Tata cara Pungsura
dan Tungsura, Pengisian formulir serta Penggunaan sarana.
Sementara, tugas dan tata cara
dilakukan oleh pihak panitia dengan uraian sebagai berikut, yakni Membuat
Pengumuman : Pihak KPPS diwajibkan membuat pengumuman tentang pemungutan
Pilkada 2017, dilaksanakan Hari: Rabu Tanggal 15 Feberuari 2017 Waktu
07.00-13.00 WIB, Lokasi : TPS Masing-masing.
Kemudian, Mengirimkan undangan C6 :
Undangan bagi pemilih DPT, DpTb, dan DPK paling lambah H-3, dan Memberikan
pengertian kelompok pemilih yang sah untuk melakukan pemilihan : WNI, Usia 17
Tahun maksimal pada tanggal 15 feb 2017 Usia kurang 17 Tahun tetapi sudah
menikah / kawin, Bukan anggota TNI/Polri.
Sedangkan, ketentuan membuat TPS:
TPS H-1 harus sudah siap, Ukuran dan Bentuk TPS disesuaikan, Mudah bagi
penyandang cacat dan usia lanjut.
Perlengkapan TPS : Papan pengumuman
untuk menempelkan pengumuman dsb, DPT - DPK, Form C1, dan Selama masa
tenang, KPPS harus membersihkan alat peraga kampanye, pamflet dll dilokasi TPS
dalam radius 200 meter.
Ketentuan Saksi yang memiliki tugas
menjamin pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara secara JURDIL.
PPL memiliki tugas sebagai penerima
laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS, Meneruskan
temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS
kepada Panwascam, kemudian Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS, untuk
ditindak lanjuti, dan TIDAK diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang.
HAK SAKSI, PPL, dan MITRA PPL
diantaranya adalah Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan
suara dan perhitungan suara didalam area TPS.
Adapun HAK PEMANTAU adalah Menghadiri
persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dan
berada diluar area TPS. Serta Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan
pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Dan juga Menyaksikan pelaksanaan
pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Pemungutan Suara: Apabila pemilih
dan/ saksi sudah hadir, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul
07.00 WIB. Hadirkan anggota keluarga/tetangga yang terdaftar dalam DPT, agar
rapat pemungutan suara dapat dimulai tepat waktu.
MEKANISME RAPAT PEMUNGUTAN SUARA:
Langkah 1 : Pengucapan sumpah /
janji anggota KPPS, dipandu ketua KPPS. Sumpah / janji KPPS: "Demi Allah
(Tuhan),saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur dan adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilkada , tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi /
golongan."
Langkah 2 : Ketua dibantu anggota
KPPS : Menghitung ulang dan memeriksa kondisi seluruh surat suara, termasuk
surat cadangan dan mengumumkan jumlah kepada saksi, PPL dan pemilih yang hadir.
Memastikan kesesuaian antara setiap jenis surat suara dengan Apabila terdapat
ketidak sesuaian jenis surat suara, maka KPPS menunda proses pemungutan suara
dan segera melaporkan kepada PPS.
Langkah 3 : Pemilih yang tidak
terdaftar dalam salinan DPT, Dpdan DTPS juga DTPS dapat menggunakan E.
KTP / suket atau identitas lain dan paspor dengan ketentuan : A. Alamat di KTP
/ KK sesuai dengan wilayah kerja KPPS. B.Dilakukan 1 jam sebelum waktu
pemungutan suara berakhir. C.
Apabila surat suara diTPS telah
habis, pemilih kategori DPKTb diarahkan untuk menyoblos diTPS terdekat dalam
wilayah PPS. D.Pemilih menerima surat suara yaitu, yang mengundurkan diri,
meninggal dunia/ tidak lagi memenuhi syarat, (berdasarkan surat pemberitahuan
dari PPS.
Sumber pewarta tambora (23/01)Lth.