Apalagi tudingan tersebut melibatkan aparatur pemerintah, sejauh ini Pengurus FKDM Kecamatan Tambora tidak pernah mengadakan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang.
Semua urusan secara administrasi di kelola oleh pengurus RW setempat, dan tidak ada satu para pedagang yang menyewa lahan serta jam usahanya pun sudah di tentukan dari jam 17 00 wib s/d.23 00 wib.
"kami selaku pengurus anggota FKDM Kecamatan, merasa keberatan atas tudingan yang di sampaikan LSM JMDI," Ujar Ketua FKDM Kecamatan Tambora, Lutfi Ramli. Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, Pihak LSM JMDI seharusnya konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, demi mencari keterangan yang akurat agar tidak salah tafsir, sehingga informasi yang didapat bisa dipertanggung jawabkan.
"diharapkan kepada pihak LSM JMDI agar segera mengklarifikasi pemberitaan yang disampaikan atas tudingan tersebut,"Tandasnya.(lth).