Pewarta Tambora Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta tim kampanye setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, mencopot alat peraga kampanye (APK) ketika sudah memasuki masa tenang, 12-14 Februari.
"Ketentuannya yang membersihkan adalah tim kampanye pasangan calon," kata camat tambora Djaharuddin diaula kantor kelurahan Angke jakarta barat (10/2/2017).
Jika APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul tidak dibersihkan, tegas Djaruddin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Satpol PP akan langsung membersihkan.
"Tetapi kalau mereka tidak melakukan, Bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye, dimulai dari masa berakhirnya kampanye," jelas Djaharuddin.
Djaharuddin juga mengimbau masyarakat dan seluruh pasangan calon beserta pendukungnya, tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang.
"Sebentar lagi kita akan memasuki masa tenang. Selama masa tenang kami mengimbau kepada seluruh paslon, tim kampanye, dan relawan pendukung, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, karena sudah berakhir," tutur Djaharuddin.
Djaharuddin berharap masyarakat menciptakan suasana kondusif jelang pemungutan suara.
"Masyarakat diimbau untuk turut serta menciptakan suasana kondusif, sehingga pemungutan suara berjalan aman dan damai," tuturnya.
CAMAT TAMBORA BERSAMA PENYELENGGARA PILKADA SOSIALISASIKAN PENURUNAN ALAT PERAGA
By -
Friday, February 10, 2017
0