Pewarta Tambora, Jakarta - Karena dianggap sebagai biang kemacetan,
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas
perhubungan (Dishub) jakarta barat akhirnya menertibkan pedagang kaki lima (PKL)
dan parkir liar di seputaran jalan raya asemka atau tepatnya di depan pasar
pagi, Rabu (01/03/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pantauan Pewarta Tambora dilokasi, puluhan petugas Satpol PP dan dishub tersebut, melarang para pengendara sepeda motor, mobil maupun gerobak yang parkir sembarang tempat. Bukan hanya sampai disitu, puluhan pedagang kaki lima yang berdagang di sekitar trotoar jalan setempat juga ditertibkan. Namun, penertiban tersebut masih bersifat peringatan, meski demikian para pedagang tetap membandel berjualan di area itu.
Menurut kasi Pencegahan, Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tambora Ivand Sigiro mengatakan, penertiban ini masih merupakan peringatan bagi para PKL agar tidak berjualan diatas trotoar di depan pasar pagi.
"Keberadaan PKL didepan Pasar pagi dikeluhkan masyarakat, karena memicu terjadinya kemacetan kendaraan bermotor. Selain itu, keberadaan mereka juga dilarang," ujar Ivand di lokasi penertiban.
Penertiban PKL melibatkan personil gabungan. Selain PKL, sasaran penertiban juga terhadap parkir liar motor dan mobil di tepi jalan. "Sementara, untuk yang parkir di atas trotoar ini,” bebernya.
Terpisah, Dishub Jakarta Barat mengatakan, pihaknya menindak tegas para pengendara yang melanggar dengan menggunakan fasilitas umum, yang memarkir sepeda motor maupun mobil sembarangan terutama di depan pasar pagi.
"Dalam penertiban ini, kami langsung tindak tegas bagi pengendara yang parkir di depan pasar karena sangat mengganggu kelancaran jalan dan bikin macet apalagi seperti hari-hari efektif seperti ini," tegasnya.
Hal senada disampaikan Lurah Roa Malaka Simon, kawasan di depan pasar pagi dan sekitarnya harus aman dan nyaman, para pengendara yang parkir di bahu jalan tersebut melanggar peraturan dan menyebabkan macet sehingga mengganggu kepentingan umum.
"Kita memang harus bersinergi dalam penataan lingkungan di depan pasar pagi tersebut. Jadi perlu kesadaran bagi masyarakat maupun para pengendara mobil, motor maupun tukang gerobak,”tandasnya. (Lth)
Pantauan Pewarta Tambora dilokasi, puluhan petugas Satpol PP dan dishub tersebut, melarang para pengendara sepeda motor, mobil maupun gerobak yang parkir sembarang tempat. Bukan hanya sampai disitu, puluhan pedagang kaki lima yang berdagang di sekitar trotoar jalan setempat juga ditertibkan. Namun, penertiban tersebut masih bersifat peringatan, meski demikian para pedagang tetap membandel berjualan di area itu.
Menurut kasi Pencegahan, Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tambora Ivand Sigiro mengatakan, penertiban ini masih merupakan peringatan bagi para PKL agar tidak berjualan diatas trotoar di depan pasar pagi.
"Keberadaan PKL didepan Pasar pagi dikeluhkan masyarakat, karena memicu terjadinya kemacetan kendaraan bermotor. Selain itu, keberadaan mereka juga dilarang," ujar Ivand di lokasi penertiban.
Penertiban PKL melibatkan personil gabungan. Selain PKL, sasaran penertiban juga terhadap parkir liar motor dan mobil di tepi jalan. "Sementara, untuk yang parkir di atas trotoar ini,” bebernya.
Terpisah, Dishub Jakarta Barat mengatakan, pihaknya menindak tegas para pengendara yang melanggar dengan menggunakan fasilitas umum, yang memarkir sepeda motor maupun mobil sembarangan terutama di depan pasar pagi.
"Dalam penertiban ini, kami langsung tindak tegas bagi pengendara yang parkir di depan pasar karena sangat mengganggu kelancaran jalan dan bikin macet apalagi seperti hari-hari efektif seperti ini," tegasnya.
Hal senada disampaikan Lurah Roa Malaka Simon, kawasan di depan pasar pagi dan sekitarnya harus aman dan nyaman, para pengendara yang parkir di bahu jalan tersebut melanggar peraturan dan menyebabkan macet sehingga mengganggu kepentingan umum.
"Kita memang harus bersinergi dalam penataan lingkungan di depan pasar pagi tersebut. Jadi perlu kesadaran bagi masyarakat maupun para pengendara mobil, motor maupun tukang gerobak,”tandasnya. (Lth)