Perintah tembak di tempat itu disampaikan Kapolsek Tambora ,Kompol Syafei SH Minggu (7/5/2017), dalam rangka penanganan Tauran yang sudah mengarah kriminalitas dan pengerusakan yang dirangkum
“Dalam UU (undang undang) dan SOP (Standart Operasional dan Prosedur) untuk penanganan tindak kejahatan tauran yang sudah mengarah kriminalitas , Polisi diperbolehkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan berat, yang dianggap sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya, selepas meninjau di tempat kejadian jalan kali anyar Rw 08 kelurahan kali anyar kecamatan tambora jakarta barat.
Dikatakan, tembak di tempat akan dilakukan polisi dengan terukur. Seperti terhadap pelaku kriminal yang membahayakan nyawa masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Dan Tauran “Anggota juga diperbolehkan untuk membela diri dalam melakukan tugas, seperti saat melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan, namun (kondisi petugas) dalam kondisi terjepit,” paparnya.
Kembali diingatkan Kapolsek Tambora bagi masyarakat yang melihat dan mendengar akan adanya sebagian kelompok yang akan membuat perencanaan membuat onar maupun tauran dan kejahatan agar segera melapor kepada petugas kepolisian atau kepada anggota terdekat Bimmas yang ada di kelurahan. Hal itu bisa mencegah niat Tauran dan kejahatan tuturnya.
(7/5/).Lutfi
KA POLSEK TAMBORA PERINTAH TEMBAK DI TEMPAT KEPADA PELAKU TAURAN YANG SUDAH MENGARAH KRIMINALITAS
By -
Sunday, May 07, 2017
0