Mei 2017
KASUS :
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I ( Satu ) dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat ( 2 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
• TKP :
Sekita Jl.Malaka II No 17/ Kelurahan Roa MalakaKecamatan Tambora Tambora Jakarta Barat. RT 009/03 no 17 Jakarta Barat.
Lv• TERSANGKA :
1.SaefullohBin Ramdani Umur 33 thn, Lahir Jakarta 7 Desember 1983 Laki laki,Islam Indonesia, tidak bekerja Tempat tinggal Jln Sawag lio 11 No 42 Rt. 007/01 Kel Jemb lima Kec. Tambota Jakarta Barat.
• BARANG Bukti .
1.2 bungkus plastik memiliki
berat bruto 25,10(dua puluh lima koma satu nol)gram Daun ganja kering sebanyak 1(satu)bungkus kerteas memiliki berat brutto(lima koma sembilan nol)gram yang di simpan di lemari pakaian yang ada di dalam kamar kos.
• KRONOLOGIS :
— Pada hari kamis tanggal 11 Mai 2017, pada saat petugas kepolisian Polsek Tambora melaksanakan tugas observasi wilayah telah mendapat impormasi dari warga masyarakat,bahwa di jln Malaka II No 17 Rt 009/03 Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat sering di jadikan tempat transaksi Narkoba atas impormasi tersebut kemudian pelapor bersama saksi MD Azis SH dan saksi Sidik Permana meluncur ke lokasi yang di maksud dan setelah setelah di tempat sasaran ,Pelapor dan saksi masuk ke alamat tersebut dan melihat tersangka didalam kamar kemudian langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeladahan badan/pakaian serta kamarnya ternyata di temukan 2(dua) bungkus plastik shabu berat Brutto 25,10(dua lima koma sepuluh)gram dan 1(satu)bungkus kerta ganja kering berat 5,90(Lima koma sembilan puluh)gram yang di simpan di lemari pakaian.Berdasakan keterangan tersangka shabu tersebut rencananya akan di jual/di edarkan sedangkan ganja untuk di gunakan sendiri selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tambora guna pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya
Ka Polsek Tambora Kompol Muhammad Syafei SH SIK MH
akan selalu bekerja sama dengan Tiga pilar melaksanakan oprasi Miras Narkoba dan melaksanakan Kamtibmas diwilayah Hukum Polsek tambora dan miminta kepada para orang tua agar lebih insentif lagi untuk menjaga anak anak nya agar jangan sampai terlibat pemakaian narkoba dan ikut mengedarkan narkoba tuturnya.
(18/5)Lth.
Post a Comment
0Comments
3/related/default