Pewarta Tambora, Malang - Produsen Beras UD Widodo yang beralamat di
Jln. Sultan Agung Ds Pringu Kec. Bululawang, akhirnya di grebek Tim
Satgas Pangan Polres Malang, Senin (5/6/2017) siang.
Dalam pengerebekan Tim Satgas menemukan sejumlah jerigen berisi bahan
kimia yang berada didalam gudang produksi seluas 70 meter x 30 meter.
Adapun Jerigen-jirigen tersebut berisi Pestisida, Tawas dan
Insektisida.
Bahan kimia tersebut dicurigai untuk pemutih beras limbah yang tak
layak di Konsumsi, dalam penggerebekan proses pengolahan beras limbah
yang dicampur bahan kimia sedang berlangsung,
“Saat ini Pemilik Beras UD Widodo diamankan dan dijerat UU Pangan
Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 133 hingga Pasal 139 dengan Hukuman penjara 7
tahun hingga denda Rp 100 miliar, saat ini tim menyegel sebanyak 140 Ton
Beras siap edar Milik UD Widodo,” Ujar Kapolres
Menurut Keterangan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yang
memimpin Tim Satgas Pangan dari keterangan Winarso pemilik pabrik.
“beras limbah berasal dari jombang kemudian diproses secara Kimia serta
dikemas menjadi beberapa merk antara lain merk Jagung Emas dan Tomat,
"ujar Kapolres.
Dikatakan Yade, dalam sehari UD widodo bisa memproduksi beras Kimia
sebanyak 28 sampai 30 Ton, dan dipasarkan di daerah Malang Raya,
Surabaya, Pangkalan Bun Kalteng dan Banjarmasin Kalimatan Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Satgas membawa sempel baik beras
yg uda jadi dan Bahan Kimia untuk diuji dilabfor. (Red/rls)
Polres Malang Segel 140 Ton Beras Kimia Milik UD Widodo
By -
Thursday, June 08, 2017
0