Pewarta Tambora, Jakarta - Ketua FPII dan Para pengurus
FPII, ambil sikap terkait dugaan kuat eksport cacing sonari ke Tiongkok sebagai
bahan pembuatan sabu-sabu dan terindikasi 5 pejabat tinggi Se-Jawa Barat
berkaitan dengan subsidi eksport cacing sonari. Selasa (18/07/2017).
Bicara soal cacing mungkin hal sepele dan tak sepadan untuk
dijadikan viral soal korupsi para pejabat, namun cacing yang satu ini sangat unik
dan menarik simpatik para pejabat tinggi di Jawa Barat bahkan menjadi sorotan
RI 1.
Tidak lucu ketika cacing yang memiliki multi fungsi dan
multi vitamin ini akan menjadi konsumsi publik tingkat Nasional maupun Dunia.
Lantas kaitannya dengan penyuplai terbesar Narkotika sabu
sabu dengan cacing ini seperti apa?
mengungkap kasus para pemburu Cacing Sonari yang
mengakibatkan rusaknya hutan lindung gunung gede pangrango atau yang lebih
dikenal dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), menjadi menarik
untuk disimak.
Menurut dokumentasi pengrusakan hutan terjadi disetiap
ketinggian 2000 meter dengan suhu 5 derajat celcius, distulah cacing sonari
berkembangbiak pada Pohon Resep Malam. Pohon tersebut adalah pohon terbaik
setelah Pohon Jati.
kecurigaan dari Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNGGP
Adison beberapa kelompok orang naik gunung dan sampai berhari hari tak kunjung
turun, Ketika digelar pemantauan petugas. terlihat banyak pepohonan tumbang dan
terlihat sayatan gergaji.55
“Pohon yang ditebang tidak dibawa oleh kelompok perusak
hutan, melainkan hanya ditinggalkan begitu saja. Dari hasil Investigasi
pelaksana petugas ternyata kelompok tersebut hanya memburu Cacing Sonari.”
Jelas Adison.
“Cacing sonari tersebut berkelamin ganda dengan berkembang
biak melalui telur, Menurut penelitian pertama oleh Lippi pada tahun 2006 bahwa
cacing sonari bisa mengeluarkan bunyi yang disebut sonar. pekembangbiakan tubuh
cacing ini bisa mencapai ukuran 1,5 meter, Pada kondisi tersebut cacing sonari
bisa memiliki harga jual sekitar 5 juta sampai 6 juta perkilonya saat ini.”
Tambah Adison.
Forum Pers Independent Indonesia melalui ketua Setnas FPII
Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan memaparkan keberadaan cacing
sonari bukanlah sembarang cacing, Dua sisi berbeda antara kemanusian dan
menjaga NKRI menjadi mutlak untuk dikawal dan dituntaskan permasalahan yang
dianggap sepele oleh para pejabat tinggi Jawa Barat yang tidak memahami dampak
buruk dikemudian hari.
"Ini permasalahan serius dan bukan permasalahan
kemanusiaan 1 orang, pelaku pemburu cacing sonari yang dengan semena mena
merusak tatanan hutan lindung dengan sengaja harus dihukum sesuai ketentuan
Pidana Pasal 78 ayat (12) jo pasal 50 ayat (3) huruf e dan/atau huruf m pada
Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan oleh Kementrian
Lingkungan Hidup." tegas opan
Tambahnya, bicara soal kemanusian harusnya 5 pejabat tinggi
Jabar mengkaji dan menganalisa dampak yang timbul yang dilakukan pelaku pemburu
cacing sonari.
Mantan Deputi Basarnas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin pun
angkat bicara didepan awak media saat menghadiri konferensi pers yang digelar
oleh Rumah Media di Cibodas, 15 Juli 2017 lalu.
“Saya sebagai pemerhati lingkungan sekaligus warga asli
Cianjur bertanggung jawab terhadap fungsi dan ekosistem hutan lindung,
Pembabatan pohon yang berada di Taman Nasiona Gunung Gede Pangrango dimana
sekitar +/- 3,5 hektar dengan jumlah +/- 300 pohon yang dibabat habis oleh para
pemburu cacing sonari membuat mata ini seperti kesambar petir. Bahkan tercuat
ada pejabat tinggi di Jabar sangat disayangkan, terdata 5 pejabat tinggi aktif
Jawa Barat menjaminkan diri mereka untuk
kebebasan sipelaku." ungkap Tatang.
Dijelaskannya, dampak terburuk mengakibatkan tanah longsor,
banjir dan kesengsaraan bagi warga sekitar.” Tegas Mayjen TNI (Purn) Tatang
Zaenudin.
Tatang juga mengungkapkan dengan tegas dan lantang, kasus
cacing sonari memiliki daya tarik tersendiri yang menutup mata para pejabat di
Jabar sebagi konsumsi aling aling kemanusiaan, dan itu saya katakan pejabat
BODOH
“Banyak kerugian yang dialami oleh saudara kita jika
sebanyak 3000 pohon yang di tebang para pemburu cacing sonari pertiga bulannya,
maka akan mengakibatkan banjir dan erosi yang semakin parah. Jika ini di
biarkan saya tidak mengerti bencana apa lagi yang akan dialami Negeri ini dan
saudara saudara kita, dan ini sangat jelas akan menimbulkan kerugian materil
maupun nyawa manusia yang kena dampak musibah berskala nasional.” Papar Tatang
Zaenudin (TZ).
Informasi pelaksana petugas TNGGP Adison mengatakan,
pemasaran cacing sonari dapat dibilang black market, sedangkan manfaat yang
dapat digunakan yakni sebagai obat penyakit kuning, tipes, serta kosmetik.
Bukan hanya itu, cacing sonari diduga kuat sebagai sajian
eksport untuk negara Tiongkok sebagai makanan hewan Tringgiling yang
dibudidayakan produsen di Tiongkok.
Ini sangat menarik ketika kita bicara TIONGKOK.
Hewan Tringgiling yang dibudidayakan oleh Tiongkok adalah
bahan utama produksi Narkotika jenis sabu – sabu, Ini menjadi hal serius ketika
belum lama ini TNI menemukan sabu sabu 250 ton yang dikirim dari Tiongkok.
"Itu bukanlah hal kebetulan," tegas Tatang.
Ketika kita mengulik sedikit cacing sonari yang hanya
berkembangbiak di Kawasan gunung dengan ketinggian diatas 2.000 meter dpl maka,
TNGGP adalah sebuah kawasan konservasi yang menempati posisi penting
berkembangbiaknya cacing sonari.
Kepekaan seorang mantan deputi Basarnas, Mayjen TNI (purn)
Tatang Zaenudin dengan tegas mengatakan didepan puluhan awak media "proses
hukum terhadap pemburu cacing sonari yang merusak ekosistem hutan lindung harus
diteruskan dan dihukum seberat beratnya."
Pada tanggal 24 Maret 2017 anggota kepolisian pecet dan
Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangkap seorang warga kampung
Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan
Tersangka yang bernama Didin tersebut masih dalam proses hukum.
Sikap tegas seorang mantan deputi Basarnas menjadi sorotan
media dan mata publik, "Kami mendukung aparat hukum untuk menindak tegas
atas segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum segera diatasi dan
disikapi dengan cepat para perusak lingkungan hidup dengan azas praduga tidak
bersalah, dan menangkap pemodal maupun para pelaku lainnya yang telah merusak
lingkungan dikawasan hutan lindung TNGGP.(Heri/FPII)