Hal tersebut disampaikan Lurah Angke Dirhamsyah saat di Wawan carai berlangsung, Penertiban Rabu malam (19/07)
Pada kesempatan tersebut, Dirhamsyah menyampaikan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai visi dan misi nya yakni melakukan penataan dan penertiban bangunan dan PKL yang berada diatas saluran dan parkir di fasilitas umum.
Seperti PKL yang terletak di sepanjang Jalan Tb angke Kelurahan angke Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat .
Pasalnya, keberadaan ratusan Parkir liar tersebut menggunakan fasilitas umum seperti Trotoar yang dipakai untuk parkir roda ampat Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai perda nomor: 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Instruksi Gubernur nomor: 168 tahun 2014 tentang penataan dan penertiban bangunan diatas saluran dan fasilitas umum,
Lurah angke ketika ditanya membenarkan, "Ya benar, awal rencananya sepanjang jalan Tb angke akan ditata dikembalikan fungsi seperti semula" ucap Lurah angke.
Selain itu, tambah Dirhamsyah, terkait dengan penertiban secara terpadu, pihak kelurahan dan kecamatan beserta unsur terkait sudah melakukan sosialisasi.
Sebagaimana yang diketahui kondisi di Jalan Tb angke raya semrawut dan kumuh akibat parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, ditambah dan pedagang kaki lima, dan pangkalan bajaj depan jalan Raya Tb angke hingga dikeluhkan warga masyarakat oleh karena itu pihak kecamatan dan kelurahan melakukan penataan dan penertiban secara terpadu untuk mengembalikan fungsi semula ucapnya.
(19/7) Lth