Program PPHKS PT. Freeport Indonesia Rugikan Karyawan dan Negara
By -
Monday, July 03, 2017
0
Pewarta Tambora, Jakarta - Indikator kerugian negara dari sektor PAD atas kewajiban pembayaran pajak terkait kasus PPHKS yang dilakukan oleh PT. Freeport nampak kental dan diduga sarat dengan penyimpangan sehingga dapat dikategorikan sebagai perilaku tindak pidana penggelapan pajak dan pembohongan publik.
Hal tersebut di sampaikan oleh Franky Marthin Lokollo ex karyawan PTFI via telepon saat di konfirmasi Sabtu (1/7/2017) sore.
Sebagaimana isi pemberitaan pada beberapa media sebelumnya, Pengakhiran Hubungan Kerjasama Sukarela (PPHKS) yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia diduga sangat terindikasi merugikan pekerja (Karyawan) dan Negara. Hal itu jelas telah tercium oleh beberapa ex mantan karyawan PTFI yang mengikuti program tersebut. Menurut data yang ada, salah satu indikasi yang sangat merugikan Negara adalah menyangkut pajak penghasilan (pph 21).
Pasalnya, menurut Frangky, program PPHKS yang dilakukan PTFI yang juga melibatkan DPLK PPUKP Manulife (pihak ketiga) dan diduga sangat berpotensi melakukan pelangaran yang dapat merugikan PTFI itu sendiri, juga tentunya merugikan Karyawan, bahkan tidak menutup kemungkinan berdampak pula pada kerugian Negara.
Adapun awal dari potensi pelangaran tersebut adalah berupa pengunaan istilah yang tidak tepat terhadap program PPHKS bahkan terkesan membodohi para karyawan. Contohnya, pengunaan istilah FURLOUGH tidak wajar bila di kaitkan bagi program ini. karena kata Forloug biasanya digunakan untuk pemberian cuti waktu tertentu dan tepatnya digunakan kepada tingkatan Level Officer / di rumahkan. Padahal biasanya istilah itu digunakan untuk institusi Militer.
Selain itu juga pemakaian istilah PPHKS merupakan bentuk Pengakhiran Hubungan Kerjasama Sementara, yang dalam pengertiannya adalah menerapkan PHK secara suka rela bukan di PHK langsung. Tentu hal semacam ini berbeda dengan beberapa istilah seperti Golden Shake Hand atau Pensiun Dini.
Dalam penerapan program PPHKS ini walaupun artinya, proses dan sifatnya secara suka rela, namun program ini harus tetap mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku seperti UU No.13 Thn 2003 tentang ketenaga kerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Thn. 2015 Pasal 1 ayat 9 ; Pasal 34-35 tentang Upah Pesangon ; Pasal 36 tentang Pajak Penghasilan, dan Pasal 40 tentang hak Pekerja / Buruh atas keterangan Upah.
”Maka, mengacu kepada pasal-pasal itu seharusnya pemberi kerja atau PTFI berjewajiban membayar hak pekerja sesuai aturan walaupun proses program PPHKS ini di jalankan oleh DPLK PPUK Manulife,” tutur Franky pula.
Menurutnya, pada saat melakukan kesepakatan bersama, pekerja harus memilih untuk cara pembayaran pesangon PPHKS harus melalui DPLK PPUK Manulife, dengan rincian pajak yang harus di potong langsung oleh DPLK PPUK Manulife, sehingga dengan hal itu kemungkinan sangat berpotensi bagi kerugian bahkan kehilangan pendapatan pajak Negara.
“Pasalnya karena PPHKS bukanlah program pensiun dini atau di percepat namun dalam kesepakatan bersama pada pasal 2 ayat 1dan 3 dinyatakan bahwa uang pesangon PPHKS akan di potong pajak. Namun kenyataannya pajak yang dipotong sama sekali tidak di jelaskan jenis dan sifat pajak tersebut serta berapa nilai besaran pajak yang dipotong,”ujarnya lagi.
Kemudian dalam hal pembayaran, di katakan atas kesepakatan bersama kalau pembayaran akan di lakukan dalam 14 hari waktu kerja, namun nyatanya pelaksanaannya telah ingkar dari kesepakatan tersebut dengan membayar lebih lama dari waktu yang di janjikan. Bahkan menyangkut nomor rekening yang di sepakati juga dilanggar oleh pihak manulife.
Lucunya lagi, pada saat penyetoran uang pesangan PPHKS ke DPLK PPUK Manulife nyatanya peserta program tidak pernah di berikan bukti-bukti yang menyatakan kalau peserta adalah peserta program semisal seperti kartu/sertifikat peserta DPLK PPUK Manulife beserta rincian manfaatnya bagi peserta program.
Bahkan berdasarkan Inter office Memorandum yang dikeluarkan PTFI tertanggal 31 mei 2017, di dalamnya tidak satupun klausal yang merincikan pembayaran pesangon PPHKS yang di dasari kepada UU.No.13 Thn.2003 dan Peraturan Penerintah (PP) tentang pajak penghasilan.
Sehingga tentu saja hal ini terkesan dan terindikasi kalau pemotongan pajak dilakukan bukanlah berdasar kan Peraturan Pemerintah tentang penghasilan pajak, namun terlihat pada kenyataannya ada dilakukan pemotongan oleh Administrasi Manulife. Dengan demikian potensi kerugian pada penghasilan pajak bagi Negara jelas terlihat.
Sehingga sudah barang tentu, sangat di harapkan adanya sikap dan tanggapan tegas pihak pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak yang mana tentunya sangat berkompeten untuk dapat turun melihat langsung dan menilai kebenaran dari “Program PPHKS” ini. Karena setiap waktu yg terlewati, tentu akan semakin banyak kerugian yg bertambah baik itu moril, maupun materil. (Romy Marantika/Team Investigasi)