Pewarta Tambora, Jakarta - Wilayah Rukun Warga 08 Kel.Pekojan Kec.Tambora gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kepgub 1197 TH. 2017 dan Tehnis Pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) masa bakti 2017/2020 dan Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RW/RT bertempat di aula Kelurahan, Selasa (18/07) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka bentuk sosialissi ini dihadiri pengurus RW, RT, LMK dan Tokoh Masyarakat di wilayah RW 08. Kegiatan dimaksud ini untuk lebih kepada pengoptimalan peran serta pengurus wilayah mengetahui adanya Keputusan Gubernur 1197 Tahun 2017. Sehingga dapat dilakukan pengembangan dan proses pembentukan Panitia pemilihan Bakal Calon (PPC) LMK sejak dini bisa lebih terealisasi secara baik dan cepat.
Ketua RW.08 Samuti S.Ag mengatakan, bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat baik dan diharapkan seluruh warga yang memenuhi syarat untuk dapat mengikutinya.
"Mengingat LMK cukup dibutuhkan dan bisa menjembatani seluruh aspirasi warga kedepan. Ucapan terimakasih disampaikan kepada pihak instansi kepemerintahan Jakarta Barat khususnya kelurahan Pekojan dan pengurus RW 08 yang menyelenggarakan kegiatan ini." ucapnya.
Samuti berharap kegiatan pemilihan LMK dapat dilakukan dengan baik dan lancar dan diimbangi dengan kinerja RT/RW serta laporan kinerja para RT.
Selain sosialisasi itu, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan cara dan penyuluhan pelaporan kinerja RT/RW oleh pihak kelurahan.
Kegiatan ini dilaksanakan antusias pengurus RW 08 dan para ketua RT dan Tokoh Masyarakat. Kegiatan ini merupakan upaya lebih di lakukan dalam rangka mengedepankan rasa kerjasama dan persatuan yang cukup tinggi dalam demokrasi.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, nantinya dapat meningkatkan wawasan tentang pentingnya upaya program kerja LMK dalam pemberdayaan masyarakat dan peran tugas RT/RW sejak dini dan meningkatkan pola pelaporan kinerja serta kegiata program wilayah di tingkat RT maupun di lingkungan RW. (Budi/Tim PETA)