Pewarta-Tambora.Com, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, sesalkan oknum pengacara yang telah melakukan intervensi dan perlakukan tidak menyenangkan kepada wartawan dari salah satu media nasional di Jakartam
Demikian ungkap Wilson Lalengke, pria yang juga merupakan lulusan PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012, kepada awak media, Kamis (14/9/2017), menyampaikan bahwa pengacara adalah kelompok masyarakat tentunya mengerti hukum dan harus berperan aktif dalam penegakan aturan hukum perundangan di negeri ini.
"Para pengacara atau penasehat hukum adalah lulusan fakultas hukum, jadi mereka itu adalah kelompok masyarakat yang mengerti hukum dan memahami hukum, seharusnya membantu penegakan hukum dan peraturan perundangan dimanapun meraka berada dan beraktifitas," ujar lulusan dari 3 Universitas terbaik di Eropa itu.
Menurut Wilson, sesuatu yang aneh dan tidak benar jika ada oknum pengacara justru berperan sebagai backing perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
"Oknum Penasehat hukum itu aneh dan telah bertindak tidak benar jika dia justru menjadi backing, mendukung perusahaan melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, yang menggaji karyawan tidak sesuai peraturan yang ada, jelas harus ditindak oknum pengacara tersebut," Tegasnya.
Bagi pria yang telah mendiklat ribuan warga tentang jurnalisme warga itu, Peradi dan / atau Organisasi pengacara lainnya harus melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap para anggotanya, para penasehat hukum selalu kontrol untuk tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
"PERADI atau Organisasi yang menaungi para penasehat hukum harus melakukan monev yang ketat terhadap anggotanya, jika ada pengacara yang nakal, termasuk jadi backing pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum dan perundangan, yaa harus ditindak tegas," imbuh Wilson.
Sehubungan dengan perilaku "Barbar" dari Oknum Penasehat Hukum dan Direktur PT.Rahmat Sejahtera di Jakarta Pusat itu, Wilson menyarankan agar pihak jurnalis yang diperlakukan semena-mena agar membuat laporan polisi.
"Buat laporan polisi saja, itu termasuk perilaku kriminal dan oknum pengacara dan direktur perusahaan, yang telah menghambat tugas-tugas jurnalistik wartawan dan masyarakat. Polisi wajib mengambil tindakan hukum atas yang bersangkutan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa wartawan dari Media Cetak Koran Penyelidik Korupsi (M-KPK) dan Indikasinews.com, tengah mengkonfirmasi kebenaran dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan PT.Rahmat Sejahtera, terkait temuan dilapangan adanya penggajian karyawan security yang tidak sesuai peraturan, ditambah pemotongan gaji yang tidak jelas.
Bahkan, wartawan tersebut justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari oknum penasehat hukum dan direktur perusahaan dimaksud, oknum penasehat hukum itu menuduh sembarangan tanpa bukti apapun, dan memaksa wartawan mengakui sedang melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang dia back-up itu.
Tidak cukup dengan menuduh, oknum tersebut juga mengintimidasi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak etis, "dasar kau binatang" kepada wartawan, juga sempat mengambil barang dan data dari dalam tas milik wartawan.
"Jelas semua itu adalah tindakan kriminal, urusannya polisi itu, aparat hukum harus mengambil tindakan tegas dan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum-oknum pengacara dan / atau penasehat hukum nakal seperti itu," Pungkasnya. (Her/rls).
Demikian ungkap Wilson Lalengke, pria yang juga merupakan lulusan PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012, kepada awak media, Kamis (14/9/2017), menyampaikan bahwa pengacara adalah kelompok masyarakat tentunya mengerti hukum dan harus berperan aktif dalam penegakan aturan hukum perundangan di negeri ini.
"Para pengacara atau penasehat hukum adalah lulusan fakultas hukum, jadi mereka itu adalah kelompok masyarakat yang mengerti hukum dan memahami hukum, seharusnya membantu penegakan hukum dan peraturan perundangan dimanapun meraka berada dan beraktifitas," ujar lulusan dari 3 Universitas terbaik di Eropa itu.
Menurut Wilson, sesuatu yang aneh dan tidak benar jika ada oknum pengacara justru berperan sebagai backing perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
"Oknum Penasehat hukum itu aneh dan telah bertindak tidak benar jika dia justru menjadi backing, mendukung perusahaan melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, yang menggaji karyawan tidak sesuai peraturan yang ada, jelas harus ditindak oknum pengacara tersebut," Tegasnya.
Bagi pria yang telah mendiklat ribuan warga tentang jurnalisme warga itu, Peradi dan / atau Organisasi pengacara lainnya harus melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap para anggotanya, para penasehat hukum selalu kontrol untuk tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
"PERADI atau Organisasi yang menaungi para penasehat hukum harus melakukan monev yang ketat terhadap anggotanya, jika ada pengacara yang nakal, termasuk jadi backing pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum dan perundangan, yaa harus ditindak tegas," imbuh Wilson.
Sehubungan dengan perilaku "Barbar" dari Oknum Penasehat Hukum dan Direktur PT.Rahmat Sejahtera di Jakarta Pusat itu, Wilson menyarankan agar pihak jurnalis yang diperlakukan semena-mena agar membuat laporan polisi.
"Buat laporan polisi saja, itu termasuk perilaku kriminal dan oknum pengacara dan direktur perusahaan, yang telah menghambat tugas-tugas jurnalistik wartawan dan masyarakat. Polisi wajib mengambil tindakan hukum atas yang bersangkutan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa wartawan dari Media Cetak Koran Penyelidik Korupsi (M-KPK) dan Indikasinews.com, tengah mengkonfirmasi kebenaran dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan PT.Rahmat Sejahtera, terkait temuan dilapangan adanya penggajian karyawan security yang tidak sesuai peraturan, ditambah pemotongan gaji yang tidak jelas.
Bahkan, wartawan tersebut justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari oknum penasehat hukum dan direktur perusahaan dimaksud, oknum penasehat hukum itu menuduh sembarangan tanpa bukti apapun, dan memaksa wartawan mengakui sedang melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang dia back-up itu.
Tidak cukup dengan menuduh, oknum tersebut juga mengintimidasi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak etis, "dasar kau binatang" kepada wartawan, juga sempat mengambil barang dan data dari dalam tas milik wartawan.
"Jelas semua itu adalah tindakan kriminal, urusannya polisi itu, aparat hukum harus mengambil tindakan tegas dan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum-oknum pengacara dan / atau penasehat hukum nakal seperti itu," Pungkasnya. (Her/rls).