Pewarta-Tambora.Com, Jakarta - Seorang pengendara ojek online tengah menjalani hukuman berupa "push up", yang diberikan oleh Satpol PP, di Jalan Pintu Kecil, Kel.Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (6/9/2017).
Hukuman atau sanksi berupa Push Up diberikan kepada pengendara ojek online bernopol B 3716 BUP karena melintasi trotoar pada saat Petugas Satpol PP menggelar bulan tertib trotoar.
Menurut Ka.Satgas Satpol PP, Jaja, dalam rangka menggelar bulan tertib trotoar hari ini, kami menemukan salah satu pengendara ojek online yang telah menggunakan jalur trotoar.
"Akibat perbuatannya, mereka harus menerima hukuman Push Up, karena telah melanggar aturan tata tertib berlalu lintas," Ujar Ka.Satgas Satpol PP, Kel.Roa Malaka, Jaja.
Dikatakan Jaja, mereka mengakui terpaksa menggunakan jalur trotoar, karena situasi lalu lintas di jalan Pintu Kecil padat.
"Tahu sih (melanggar aturan), tadi macet, soalnya lagi buru-buru," Kata pengendara Ojek online, setalah mendapatkan Push Up oleh Satpol PP yang dipimpin Jaja di Lapangan. (LTH).
Satpol PP Kel.Roa Malaka Tindak Ojek Online Pelanggar Trotoar
By -
Wednesday, September 06, 2017
0