Bagi pengguna jalan khususnya kendaraan
yang akan melintasi jalur Kereta Api dari Bandengan Selatan menuju arah Jembatan Tiga, Kapuk dan sebaliknya
dari arah jembatan tiga menuju Bandengan Utara, untuk melintasi
jalur jalan layang (Flay Over) atau jalan alternatif lain.
Disebutkan pula, peraturan tersebut
berdasarkan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian beserta pelaksanaannya
dan UU no. 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan beserta aturan
pelaksanaannya.