Pewarta-Tambora.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT dan RW pada 2018. Dana operasional untuk RT dan RW mengalami kenaikan masing-masing sebesar 500 ribu dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun depan, dana operasional untuk RT menjadi 2 juta dan RW menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Ini sudah disetujui dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta masyarakat supaya tidak berpandangan negatif terhadap kenaikan dana operasional untuk RT dan RW tersebut.
Dia menilai RT dan RW layak mendapatkan dana operasional lebih banyak karena melihat kerja sosial yang selama ini telah dilakukan.
"Jangan berpandangan negatif kepada Ketua RT/RW. Mereka itu bekerjanya, kerja sosial. Kalau dihitung biayanya pengeluaran ongkos mereka itu besar sekali," tutur Anies, Minggu (19/11/2017).
Supaya dana itu tersalurkan dan dapat dirasakan manfaat langsung kepada RT dan RW, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan. Upaya pengawasan dilakukan agar tertib administrasi.
"Jadi tentu akan ada mekanisme. Di satu sisi kita harus tertib administrasi, di sisi lain juga jangan menjaga kecurigaan," Pungkasnya." (Trn-in/Tisna)
Post a Comment
0Comments
3/related/default