Ketua FKDM Kecamatan Tambora, Lutfi Bin Ramli |
Pewarta-Tambora.com, Jakarta - Beredarnya informasi yang berkembang
tentang dugaan adanya praktek jual beli pencalonan FKDM di wilayah Kelurahan Angke,
mendapati perhatian khusus bagi seorang Ketua FKDM Kecamatan Tambora, Lutfi Bin
Ramli.
“pada dasarnya setiap pencalonan semuanya tidak dipungut biaya dan
dilakukan secara profesional, dalam penyeleksiannya pun diadakan oleh
Kesbangpol Jakbar,” ujar Lutfi memalui pesan whatsapp kepada Redaksi Media Pewarta
Tambora, Kamis (21/12/2017).
Tambah Lutfi kepada media ini, sedangkan pihak Kelurahan dan
Kecamatan pun tidak ada kewenangan dalam hal penyeleksian peserta. Mereka hanya
sebatas menerima berkas administrasi dan kelengkapan saja.
“Terkait dengan adanya oknum yang memanfaatkan moment penyeleksian
anggota FKDM, saya tetap akan memberikan sanksi pada oknum tersebut sesuai yang
telah diatur oleh Permendagri No.12 Tahun 2006,” tegasnya.
Sebagaimana telah tertera bahwa, apabila ada diantaranya salah satu
anggota fkdm berbuat tidak terpuji atau melanggar hukum serta membuat perlakuan
yang kurang baik maka selaku ketua dan dewan penasehat akan mengadakan rapat
pleno untuk mengambil tindakan atas dasar kesepakatan oleh para pengurus dan
anggota.
“karena rapat plenolah yang paling tertinggi dalam mengambil langkah
tindakan, sesuai yang telah di atur oleh Permendagri No.12 tahun 2006, dan di
atur oleh Pergub No. 110 tahun 2008,” Pungkasnya mengakhiri.(Lth/in/red).