Pasalnya, bangunan liar tersebut sangat mengganggu akses jalan lintasan kereta api dan juga lintasan kendaraan bermotor, selain itu juga bangunan yang ditertibkan ini berada di wilayah RW 07, 08, 09 Kelurahan Pekojan," ujar Camat Tambora.
"Selama ini warga mendirikan bangunan liar diaepanjanh jalan pekojan III, untuk dijadikan tempat berjualan makanan, penyimpanan barang bekas, hingga hunian liar," beber Djaharuddin.
Untuk menertibkan bangunan liar tersebut, Kecamatan Tambora mengerahkan ratusan petugas gabunhan dari Satpol PP, PPSU, Sudin Kebersihan, Unsur TNI/Polri, serta sejumlah organisasi lainnya.
"Alat yang dikerahkan dengan cara manual, linggis, palu dan alat senso pemotong pohon, juga dibantu dengan dua truk Satpol PP serta kendaraan Sudin Kebersihan," jelasnya.
Dikatakan Djaharuddin, bahwa penertiban berjalan dengan tertib dan lancar, karena warga sudah diberikan informasi sebelumnya, "Baik dari Kecamatan, Kelurahan, RT/RW sudah diberitahukan kepada warga, rencananya akan langsung dipasang pagar," pungkas Camat. (Lth-in/red)