PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Kepolisian Subnit Narkoba Polsek Tambora, Pimpinan Panit Iptu Subartoyo, berhasil mengamankan pengemudi ojek online yang kedapatan menyimpan barang haram berupa 1 paket plastik klip diduga shabu seberat 3,18 gram.
"Hal ini dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Hengki Haryadi dalam upaya prefentif serta represif terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jakarta Barat," ujar Panit Iptu Subartoyo.
Hal senda disampaikan oleh Kapolsek Tambora, Kompol H.Slamet Riyadi, bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Keutamaan Dalam No.33A RT.13/01 Kel.Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Diketahui pria tersebut bernama Handojo Darmawan (Jimmy) Lahir Jakarta 3 Juni 1962, Budha, SD, Ojek, Jl.Dwiwarna II Gg.1 No.25 RT.08/10 Kel.Kalianyar, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Dari pria tersebut diamankan berikut barang bukti 1 paket plastik klip diduga shabu seberat 3,18 gram, yang dimasukkan kedalam bungkus rokok, sesaat setelah melakukan transaksi di Krukut Taman Sari, Jakbar," ujar Kapolsek.
Atas kejadian itu, pengemudi ojek online kemudian diamankan ke Polsek Tambora, pelaku dapat dikenai Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dapat dituntut minimal 4 Tahun Penjara (lth-in/red)