Diketahui, produksi pemalsuan label makanan kedaluwarsa yang dijalani oleh sebuah perusahaan inisal PT.PRS ini telah meraup kuntungan mencapai 3 – 6 Milyar.
“Kasus ini kasus merupakan perbuatan curang yang dimana perusahaan bersangkutan, inisial PT.PRS produksikan makanan kedaluwarsa itu sejak tahun 2014 silam, baik Jakarta, Papua, Medan, hingga Jabodetabek dan sekitarnya. Sementara kami selidiki omzet capai Rp. 3 – 6 Milyar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengke Hariyadi dilokasi.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus tersebut, ditemukan 90.080Pcs yang telah disita dari tiga lokasi berbeda, diantaranya disebuah gudang di Jalan Kalianyar 1 No.16-17, Tambora, kemudian disebuah gudang di Pergudangan Angke Indah Blok C-6, Cengkareng, Jakarta Barat, dan juga dikantor Pusat Perusaahaan PT.PRS yakni di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini dilansir, Pelaku pertama, adalah RH (36) yang sebagai Direktur PT PRS, dan DG (27) Kepala gudang di Cengkareng, dan AH (AA) yang sebagai Kepala gudang di Tambora. Di Tambora ini, engga ada izin bangunan untuk dijadikan gudang.
“Di gedung berlantai lima ini lah tempat dimana makanan-makanan berbagai merk baik itu dari Amerika dan Australia yang kedaluwarsa, label masa berlakunya diganti dengan label berlaku yang baru," ungkapnya Hengki, kala didampingi Kepala BPOM DKI Jakarta, Sukriadi Darm (ntr/lth-in/red)