Gudang berlantai empat yang berada di kawasan Kalianyar I, No.16-17, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat itulah tempat menyimpan puluhan jenis produk makanan yang telah kaduluarsa disimpan.
Tak hanya menyimpan, produk-produk makanan berbagai jenis tersebut juga dikemas ulang dengan kode masa kedaluwarsanya menjadi baru. Hal itu terungkap ditemukannya peralatan mesin expired date atau alat yang biasa digunakan untuk membuat kode yang menunjukkan masa kedaluwarsa yang tercantum pada sebuah kemasan.
"Kami mengamankan satu orang dengan inisial AA sebagai kepala gudang," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Senin (19/3).
Selain mengamankan Kepala Gudang berinisial AA, polisi juga meminta keterangan beberapa pegawai sebagai saksi. Polisi pun menyita barang bukti berupa cairan kimia M3 untuk menghapus masa kadaluarsa, alat sablon dan berbagai merk makanan yang telah melewati batas masa konsumsi.
Hingga berita ini dilansir pelaku diancam dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (ntr-in/red)