Menteri Sosial Idrus Marham geram ketika disinggung ada dugaan kuat maraknya praktik pungutan liar (Pungli) di kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, saat adanya pembagian bantuan pangan non-tunai (BPNT) bagi warga miskin.
Informasi yang berkembang,
warga diminta uang sebesar Rp.7.000 untuk mendapatkan bantuan pangan non tunai.
Pungli BPNT duga kuat dilakukan pejabat di Kelurahan Angke, digunakan untuk
pembayaran zakat Infaq Sodaqoh (ZIS) sebesar Rp.5.000 dan plastik Rp.2.000.
“Apapun alasannya tidak bisa
BPNT diminta pungutan, apalagi beralasan buat bayar plastik. Plastik di
Minimarket saja dipermasalahkan dan sekarang bantuan kami. Itu baru masalah.
Plastik harga Rp.2.000 itu plastik apaan,” ujarnya sebagaimana dilansir wartakotalive.com, Selasa (3/4/2018).
Idrus mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengusut tuntas kasus pungli tersebut. “Oknum-oknum yang lakukan pungli sesegera mungkin ditindak. Bila perlu dipecat,” kata Idrus.
Idrus mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengusut tuntas kasus pungli tersebut. “Oknum-oknum yang lakukan pungli sesegera mungkin ditindak. Bila perlu dipecat,” kata Idrus.
Sebagaimana dilansir sindonews.com, Minggu (1/4/2018), warga angke
mengeluhkan dengan adanya para oknum yang memungut biaya sebesar Rp.7.000 untuk
sekali pengambilan barang sembako. “Setiap pengambilan barang kami diminta
Rp.7.000,” kata Yasmin.
Kartu debit di gesek sebagai
langkah awal. Barulah lima hari setelahnya dia mengambil 7 kilogram beras dan
setengah kilogram telur di tempat itu. “Nah disitu saya diminta membawa uang
Rp7.000. Rp5.000 untuk biaya plastik, dan Rp2.000 untuk zakat,” tambah Yasmin.
Ditempat terpisah, Lurah
Angke M.Dirhamsyah mengakui adanya pungutan yang diterima warga saat mengambil
BPNT. Ia pun menegaskan bahwa dirinya telah menegur pegawai terkait supaya
tidak meminta pungutan kepada warga, apapun alasannya.
Sementara itu saat disinggung
mengenai data, Dirhamsyah mengaku hingga saat ini dirinya belum memperoleh data
jumlah penerima BPNT. Begitupun mengenai data penerimaan barang, pihaknya
mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Tapi dibandingkan dengan
kelurahan lain, jumlah barang yang diterima di Kelurahan Angke jauh lebih
sedikit. Belum lagi disini banyak warga yang dipaksa untuk mentapping (Kartu)
uda kali. Sementara dia baru terima sekali,” ungkapnya.
Pungutan Rp.7.000 Berdasarkan Kesapakatan Warga.
Pungutan Rp.7.000 Berdasarkan Kesapakatan Warga.
Sebelumnya, Kasi Kesra
Kelurahan Angke, Muhammad Thamrin menjelaskan pungutan uang Rp.7.000 yang
dikeluhkan masyarakat merupakan untuk pembayaran zakat.“Zakat Rp.5.000 dan
biaya plastik Rp.2.000. Semuanya sudah disetujui sama warga kok,” kata Thamrin,
seperti dilansir sindonews.com, Senin (2/4/2018).
Dikatakannya, bulan lalu saja
saya serahkan uang Rp.11 juta lebih untuk zakat,” kata Thamrin. Sementara
mengenai nilai barang yang berbeda dengan tempat lain, menurut Thamrin,
kebijakan itu diberikan tergantung dari i-warung. “Karena yang diperhatikan
harus mengenai kualitas dan kuantitas barang. Bisa membeli di warung atau
supermarket,” ucapnya. (**tim)