PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Prof H
Muhammad Tito Karnavian PhD memerintahkan jajarannya untuk menangkap preman dan
debt collector, karena aksinya dinilai sudah sangat meresahkan
masyarakat.
Adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait teror yang
dilakukan preman berkedok debt collector di jalanan dengan merampas
unit motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar dengan alasan apa pun
dan itu tidak dibenarkan
“Apa pun alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindaklanjuti, kami
ingin Indonesia tenang, aman, dan kondusif menjelang Ramadan, Hari Raya Idul
Fitri, Pilgub dan Pilpres 2019, kita rangkul masyarakat, karena rakyat adalah
bagian dari kami,” tegas Kapolri.
Sebab, lanjut Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No 130/ PMK 010/2012, dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011.
Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang
menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit
motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No 130/PMK 010/2012, dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011, serta tindakan itu
melawan hukum.
Oleh karena itu, unit motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke
Fidusia, pasalnya yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru
sita pengadilan dan didampingi pihak kepolisian, bukan preman berkedok debt
collector.
Sedangkan pihak leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia sesuai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika pihak leasing tidak mendaftarkan jaminan Fidusia paling lambat 30 hari
sejak perjanjian kredit ditandatangani, maka terancam dibekukan usahanya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan, sebagai
debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut tujuannya adalah kendaraan yang
dikredit bebas dari penarikan debt collector.
Sementara itu di tempat terpisah, Hotman Paris Hutapea juga berpesan kepada
Polri agar menangkap preman dan preman berkedok debt collector, karena
keberadaan mereka membuat resah di masyarakat.
“Polri segera tangkap semua debt collector di jalanan, dan menindak
tegas perampas unit kendaraan milik konsumen yang telat membayar angsuran, aksi
mereka tidak hanya meneror, tetapi juga mengancam masyarakat yang berujung pada
tindak kriminalitas,” tegas Hotman Paris. (lth)
Post a Comment
0Comments
3/related/default