Jumpa pers yang dilakukan Polda Metro Jaya, tampak Personil Polsek
Tambora di Pimpinan Panit Narkoba Iptu Subartoyo, SH, Kapolsubsektor Kopi Ipda
Suparsono tengah melakukan pengamanan TKP Pelaksanaan Perss Release di wilayah
Hukum Polsek Tambora di jalan Pekojan III Rt. 13 Rw. 05, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Adapun Perss Release TKP yang diterima Redaksi berupa, Rumah Produksi
Fermentasi Miras Jenis CIU sebanyak 220 tong/22.000 Liter, Sebanyak 133
Kardus/3.325 Botol Minuman CIU siap Edar, Peralatan Produksi dan bahan baku
berupa dandang, tabung gas, Kardus, serta puluhan botol kosong gula pasir,
beras ketan dan ragi.
Selanjutnya dari 5 tersangka atas nama Ridwan Wijaya alias Ahao beserta 4 orang karyawan, dan kepada mereka
di kenakan UUD RI no. 18 th 2012 tentang pangan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2)
tentang produksi dan mengedarkan pangan tidak memenuhi standard dan pasal 142
jo pasal 91 ayat (1), memproduksi mengedarkan farmasi/kesehatan tanpa inin edar
juga pasal 198 jo 108 tentang praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki
keahlian dan wewenang di didang farmasi.
Hingga berita ini disusun, seluruh kegiatan Pelaksanaan Perss Release
di wilayah Hukum Polsek Tambora di jalan Pekojan III Rt. 13 Rw. 05, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakbar berjalan
tertib dan lancar serta kondusif. (rls/lth)