Kapolsek Tambora Kompol Ever son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, Kanit Bimas iptu Sugiarto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan saksi AZ (21) pada Jumat (4/5/2018) sekira pukul 18.00 WIB tentang dugaan terjadinya pembunuhan.
“Saksi AZ (21) melihat ada sosok mayat berada didalam mobil Daihatsu
Ayla warna Silver No.Pol.B-1044-BYT yang sedang diparkir di wilayah
Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.” ujar Kapolsek Tambora Kompol Ever Son Manossoh.
Sabtu (5/5/2018).
Beberapa jam kemudian diperoleh informasi adanya penemuan mayat di
pantai Desa Karang Serang Kec.Sukadin, Kab.Tangerang dan setelah itu Tim Polsek
Tambora mendatangi Tkp di Pantai Karang Serang Kec.Sukadin, Kab.Tangerang dan
ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran.
“Setelah itu mendapatkan informasi dari warga bahwa pada sekitar 15.00
Wib dilokasi tersebut ditemukan mayat telah ditangani Polsek Mauk dan dibawa Ke
RSU Tangerang.” Bebernya.
Foto Korban Semasa hidup |
Kemudian Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi
mayat berada dikamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar diseluruh
tubuhnya. Selanjutnya melakukan kordinasi dengan unit lden Polrestro Jakarta
Barat untuk kepentingan identitikasi jenazah.
“Dan hasil interview terhadap pelapor AZ mengakui bahwa ikut
bersama-sama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke Pantai
Karang Serang Kec.Sukadin, Kab.Tangerang.” terangnya.
Atas pengakuan saksi AZ tersebut tim Reskrim Polsek Tambora melakukan
penyelidikan, mengumpulkan informasi dan bukti-bukti hingga mengamankan seorang
laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban LR yaitu
bemama tersangka ST.
“Hasil interview tersangka ST mengakui telah membunuh pacamya bemama LR
dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di pantai
Desa Karang Serang Kec.Sukadiri, Kab.Tangerang. “ ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak
pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. Saat ini
tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta
Barat untuk diserahkan ke Kepala Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat guna
penyelidikan lebih lanjut.
Reportase : Lutfi
Editor : Heri Tambora