Hal ini terkait tentang legal standing atau keabsahan tergugat Ketua
Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang kuasa
hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Senin (21/5/2018).
Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH mempertanyakan surat pleno
Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers hanya
ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri padahal seharusnya ikut
ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.
Menurut Rompas, hal ini pertanyaan besar terkait surat pleno Dewan Pers
(DP), “Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan Pers
bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum, sehingga
penunjukan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan
Pers,” kata Rompas kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
Heintje Mandagi mengatakan bahwa dirinya menghormati kehadiran Dewan Pers,
meskipun hanya dengan mengutus kuasa hukumnya.
"Intinya Dewan Pers sudah
beritikad baik menanggapi gugatan kita. Saya berharap Dewan Pers bisa menyadari
kekeliruannya bahwa peraturan dan kebijakan yang dibuatnya sudah sangat
merugikan media dan wartawan, bahkan lebih jauh lagi telah mengancam
kemerdekaan pers yang notabene menjadi tugas utama Dewan Pers,“ tegas Heintje
kepada media-media yang meliput sidang tersebut.
Lebih lanjut Heintje menambahkan, ”Kami menggugat Dewan Pers untuk
menghapus diskriminasi terhadap media cetak dan online, baik nasional maupun
lokal yang berjumlah puluhan ribu di seluruh Indonesia. Selain itu untuk
mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pers yang akhir-akhir ini marak
terjadi akibat rekomendasi Dewan Pers yang berkaitan dengan verifikasi media
dan Uji Kompetensi Wartawan."
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke bahwa
Dewan Pers sudah melanggar konstitusi karena kebijakannya berpotensi
mengkriminalisasi pers dan media. "Presiden saja, jika melanggar
konstitusi dapat di-impeachment atau dilengserkan. Nah, jika Dewan Pers yang
melanggar konstitusi apa sanksinnya yang harus diberikan kepada Dewan Pers? Gugatan
kita untuk melindungi kemerdekaan pers bagi media cetak dan online lokal maupun
nasional dari diskriminasi dan kriminalisasi adalah sangat fundamental.
“Oleh karena itu Komnas HAM perlu juga turun tangan dalam menyikapi
permasalahn ini. Ini wajib karena yang dilanggar Dewan Pers berkaitan dengan
Hak Azasi Manusia, yakni warga rakyat dan wartawan, serta pemilik media yang
sudah dijamin oleh UU Pers dan UUD 1945,“ papar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI
tahun 2012 itu. (SEM/AK/Red)