Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mencanangkan program
percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
sampai dengan tahun 2025. Untuk terselenggaranya kegiatan tersebut, pada 13
Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun Redaksi, Amrullah LMK Unit RW.008
Kelurahan Pekojan menjadi narasumber dalam penjelasan tentang tata cara
pembuatan sertifikat serta persyaratan yang hasrus dilampirakan dalam pembuatan
Sertifikat Rumah.
Hingga berita ini disusun, tampak warga RT.001 Kelurahan
Pekojan sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut, terlebih mereka menyampaikan
termikasihnya kepada Pemerintah juga BPPN serta berharap program pemerintah
tersebut dapat berjalan dengan baik. (rls/budiyanto)